Liputan6.com, Jakarta Sidang lanjutan kasus dugaan suap yang melibatkan Samsul Hidayatullah, kakak kandung pedangdut Saipul Jamil, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016). Dalam sidangnya beragendakan keterangan Ifa Sudewi, Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara kasus Saipul Jamil.
Dalam keterangannya, Ifa menegaskan dirinya tidak pernah menjalin komunikasi dengan terdakwa Bertha Natalia dan Rohadi terkait kasus Saipul Jamil. Dia juga mengatakan jika tidak mengenal Samsul.
Kuasa hukum Samsul Hidayatullah, Halim Darmawan, menegaskan kasus yang menimpa kliennya itu merupakan penipuan. "Bukan seperti yang dituduhkan KPK, sudah dijelaskan dalam persidangan jika kliennya tidak ada memberikan uang. Itu semua untuk keperluan pengacara," ujar Halim usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016).
Baca Juga
Advertisement
"Samsul dalam hal ini hanya korban atas perlakuan dari orang yang tidak bertanggung jawab dan ternyata itu bohong semua. Jadi uang itu bukan untuk mempengaruhi hasil putusan kasus Saipul Jamil," tambahnya.
Lanjut kuasa hukum Samsul lainnya, Arvid Saktyo, kasus yang menimpa Samsul ada azas penipuan yang dilakukan Rohadi, seorang panitera. "Yang perlu ditegaskan itu yang pertama adalah panitera yang ditangkap itu bukan panitera dalam kasus Saipul Jamil. Kedua, putusan 3 tahun itu murni dan tidak ada pengaruh dari pihak mana pun," tegas Arvid.
"Hari ini yang memberikan saksi itu Ibu Ifa, beliau itu Ketua Majelis Hakim yang menangani kasus Saipul Jamil. Dan dalam persaksiannya, beliau sudah menjelaskan bahwa tidak ada komunikasi apalagi yang mengantarkan uang ke beliau. Bahkan beliau mengaku tidak mengenal dengan Samsul Hidayatullah," lanjut Arvid.
Samsul sendiri menyakini jika pihaknya memang tidak melakukan seperti yang dituduhkan KPK. "Alhamdulillah banyak bukti-bukti bahwa vonis Saipul Jamil itu murni dan tidak ada suap-suapan," pungkas Samsul.