Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun Bambang Irianto sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut terkait dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun, Jawa Timur tahun 2009-2012.
Sebelum Bambang ditetapkan menjadi tersangka, KPK telah menggeledah guna mencari barang bukti. Penggeledahan dilakukan di ruang kerja, rumah dinas dan rumah pribadi.
Advertisement
Sekretaris Daerah Kota Madiun Maidi mengatakan sekitar 15 berkas proyek pembangunan Pasar Besar Madiun diangkut KPK.
"Ada sekitar 10 hingga 15 berkas yang dibawa oleh tim penyidik KPK. Semua berkas tersebut terkait dengan proyek pembangunan Pasar Besar Kota Madiun," ujar Maidi di Balai Kota Madiun Jalan Pahlawan, Senin (17/10/2016) seperti dikutip Antara.
Tim penyidik yang beranggotakan sebanyak delapan orang tersebut terlihat meninggalkan ruang kerja wali kota sekitar pukul 16.00 WIB. Mereka ke luar sambil membawa sejumlah koper dan berkas serta bergegas masuk mobil.
Tanpa mengeluarkan komentar apa pun, tim penyidik KPK tersebut langsung meninggalkan Balai Kota Madiun yang berada di Jalan Pahlawan Kota Madiun dengan menumpang mobil bernomor polisi AD-8560-SU dan AD-8692-BR.
"Berkas itu bukan disita, tapi sementara waktu dipinjam untuk dipelajari ataupun difoto kopi. Masih ada sekitar enam berkas lagi yang belum dapat diserahkan karena harus berkoordinasi dulu dengan SKPD terkait," kata Maidi.
Rumah Dinas dan Pribadi Digeledah
Pihaknya juga membenarkan selain di ruang kerja, penggeledahan juga dilakukan di rumah dinas dan rumah pribadi Wali Kota Madiun Bambang Irianto.
"Yang pasti, Pemkot Madiun sangat kooperatif dengan semua kegiatan KPK. Semua kebutuhannya tentang berkas-berkas kami layani. Apalagi kedatangan tim KPK ke kantor Pemkot Madiun adalah resmi dan ada surat tugasnya," tutur Maidi.
Dia menambahkan, setelah penggeledehan kali ini, direncanakan pada tanggal 21 Oktober mendatang akan ada sejumlah pejabat yang diperiksa KPK. "Hanya saja untuk lokasi, bisa jadi di Balai Kota Madiun atau di Polres, masih dibahas lagi," kata dia.
Tim dari KPK juga mendatangi rumah dinas Wali Kota Madiun Bambang Irianto yang berada di Jalan Pahlawan, Kota Madiun.
Enam anggota tim penyidik KPK terlihat bergegas masuk rumah setelah keluar dari dua unit mobil bernomor polisi AD-503-SY dan AD-9348-LU sekitar jam 12 siang tadi. Kemudian sekitar pukul 15.30 WIB tim penyidik tersebut meninggalkan lokasi dengan mobil yang sama.
Tidak hanya itu, rumah pribadi Bambang Irianto yang berada di Jalan Jawa Kota Madiun juga didatangi tim pemberantasan korupsi tersebut. Pemeriksaan di lokasi tersebut juga tertutup.
Penyidik juga menggeledah kantor PT Cahaya Terang Satata. Perusahaan itu diketahui milik Bambang. Sementara di Jakarta, penyidik juga menggeledah kantor PT Lince Romauli Raya. Kantor tersebut berada di Pademangan, Jakarta Utara. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen maupun barang elektronik.
Atas perbuatannya, Bambang disangka dengan Pasal 12 huruf i atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).