Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) akhirnya selesai membacakan replik dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Replik dengan tebal 60 lembar itu menyatakan bahwa nota pembelaan atau pleidoi Jessica tidak memiliki kekuatan untuk mengalahkan tuntutan JPU.
"Pleidoi terdakwa haruslah dikesampingkan. Selain itu, uraian-uraian pleidoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat menggugurkan surat tuntutan penuntut umum," tutur salah satu JPU, Maylany di PN Jakpus, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016).
Advertisement
Dengan itu, JPU pun memohon agar majelis hakim dapat menolak seluruh pleidoi Jessica dan penasihat hukumnya. Dia juga membacakan dua kesimpulan replik yang disusun oleh JPU itu.
"Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan menghadiri perkara ini untuk, pertama, menolak semua pleidoi dari penasihat hukum atau pun dari terdakwa Jessica Kumala Wongso. Kedua, menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 5 Oktober 2016," jelas dia.
Selanjutnya, JPU menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada majelis hakim agar memutus perkara pembunuhan Mirna dengan seadil-adilnya.
"Kepada majelis hakim yang mulia untuk memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya," ujar Maylany.
Dia menutup dua kesimpulan replik JPU dengan mengutip pernyataan Presiden ke-16 Amerika Serikat, Abraham Lincoln.
"Bisa saja Anda sering membohongi orang, bahkan sebagian lagi bisa Anda bohongi. Akan tetapi Anda tidak bisa membohongi semua orang," pungkas Maylany.