VIDEO:Hibah Alkes RS Padalarang Tertahan 3 Bulan di Tanjung Priok

Selama barang berada di pelabuhan pihak rumah sakit harus tetap membayar dwelling time atau waktu tinggal bongkar muat.

oleh Liputan6 diperbarui 18 Okt 2016, 08:27 WIB
Selama barang berada di pelabuhan pihak rumah sakit harus tetap membayar dwelling time atau waktu tinggal bongkar muat.

Liputan6.com, Bandung Barat - Dokter spesialis jantung yang bertugas di Rumah Sakit Kharisma Cimareme Padalarang, Bandung Barat, Erta Priadi Wirawijaya kini ramai diperbincangkan di media sosial.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Selasa (18/10/2016), hal itu lantaran dokter Erta berjuang agar kontainer berisi alat kesehatan yang sudah tertahan selama tiga bulan bisa segera keluar dari Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kasusnya berawal ketika rumah sakit tempatnya bertugas mendapat bantuan kemanusiaan berupa alat kesehatan dari Amerika Serikat. Namun sejak Juli 2016, hibah alat kesehatan sebanyak satu kontainer itu tidak bisa dikeluarkan dari Pelabuhan Tanjungpriok.

" Kamis sudah koordinasi dengan bea cukai dengan departemen perdagangan mereka tidak ada masalah. Mereka lihat itu memang barang hibah, untuk bantuan kemanusiaan, dan mereka mengizinkan. Tinggal rekomendasi dari Kementerian Kesehatannya yang sulitnya minta ampun," kata dokter Erta.

Selama barang berada di pelabuhan pihak rumah sakit harus tetap membayar dwelling time atau waktu tinggal bongkar muat. Untuk itu dokter Erta sempat menggalang donasi hingga terkumpul uang Rp 92 juta untuk membayar dwelling time-nya.

Sejumlah pihak menyarankan agar dokter Erta meminta bantuan kepada Presiden Joko Widodo. Sebab hibah alat kesehatan dari Amerika Serikat itu sangat dibutuhkan di ruang operasi dan intensive care unit (ICU) Rumah Sakit Kharisma Cimareme yang juga melayani pasien BPJS Kesehatan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya