Liputan6.com, Jakarta Bareskrim Polri masih mendalami keterlibatan perwira menengah atau pamen berinisial KPS, yang diduga memeras terpidana narkoba Chandra Halim alias Akiong.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan KPS tengah dalam pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Advertisement
"Masih dalam proses. Saat ini yang bersangkutan sudah diserahkan ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," kata Ari saat dihubungi di Jakarta, Selasa (18/10/2016).
Ari menjelaskan, pihaknya masih berupaya mengumpulkan data-data dan keterangan dari sejumlah saksi. Terutama yang mengetahui penyalahgunaan wewenang dan pemerasan yang dilakukan KPS.
"Kami masih kumpulkan data-datanya. Ya ini kan tindak lanjut dari perkembangan yang ditangani Div Propam," kata dia.
Terkait proses etik dan disiplin terhadap KPS, Ari menjelaskan, tetap dilanjutkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Setelah selesai, barulah akan difokuskan ke ranah pidananya.
"Tunggu di sana (Propam) seperti apa. Tapi kami sudah penyelidikan," kata dia.
Keterlibatan pamen berpangkat Ajun Komisaris Besar dalam kasus pemerasan ini, terbongkar dari penelusuran aliran duit Freddy Budiman oleh Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).
Alih-alih menemukan uang yang dicurigai, TGPF justru menemukan adanya aliran Rp 668 juta dari Akiong untuk pamen KPS.
Akiong adalah tangan kanan Freddy Budiman yang sudah divonis mati, terkait kasus kepemilikan 1,4 juta pil ekstasi.
Kasus ini berawal dari testimoni Koordinator Kontras Haris Azhar, yang menyebut ada kongkalikong Freddy Budiman dengan sejumlah aparat, dalam kasus narkoba.
Cerita yang diunggah di media sosial itu, disebut Haris hasil wawancara dengan Freddy Budiman di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.