KPK Tak Hadir, Praperadilan Irman Gusman Ditunda Pekan Depan

KPK meminta penundaan sidang selama 2 pekan. Namun, hakim hanya menunda praperadilan tersebut selama sepekan.

oleh FX. Richo Pramono diperbarui 18 Okt 2016, 11:56 WIB
Hakim Tunggal I Wayan Karya berdiskusi dengan kuasa hukum Irman Gusman saat sidang perdana praperadilan mantan Ketua DPD RI itu di PN Jaksel, Selasa (18/10). Irman menggugat penangkapan dan penetapan tersangka dirinya oleh KPK. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman. Penundaan disebabkan oleh pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak hadir dalam persidangan itu.

Hakim tunggal I Wayan Karya yang diamanahkan memimpin sidang ini menyampaikan surat dari KPK. Pada surat tersebut, KPK meminta penundaan sidang selama 2 pekan.

KPK beralasan tengah menyiapkan segala berkas administrasi, bukti, saksi, dan ahli. KPK juga menyatakan tengah ada kegiatan di luar kota dan mempersiapkan praperadilan lain.

"Para pemohon hadir, para kuasa hadir. Baik surat kuasa dari pemohon, pemohon telah hadir. Namun KPK menyampaikan permintaan penundaan sidang karena KPK butuh menyiapkan administrasi, bukti, saksi dan ahli," ujar hakim I Wayan Karta di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2016).

Surat tersebut telah dikirimkan KPK pada 17 Oktober 2016. Namun, pihak Irman Gusman keberatan dengan penundaan dua pekan. Hakim I Wayan Karta pun hanya mengabulkan penundaan untuk satu minggu ke depan.

"Kami tidak memberikan selama 2 minggu. Kami akan memberikan hingga Selasa 25 Oktober 2016 pekan depan. Kami akan melakukan pemanggilan kepada pihak termohon," tutup hakim.

Sebelumnya, Irman Gusman ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp 100 juta dari Xaveriandy Sutanto, Direktur Utama CV Semesta Berjaya, dan Memi yang merupakan istri Xaveriandy. Uang tersebut merupakan hadiah atas rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor untuk CV Semesta Berjaya.

KPK juga menetapkan Xaveriandy dan Memi sebagai tersangka kasus dugaan suap rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor wilayah Sumatera Barat pada 2016 yang diberikan Bulog kepada CV Semesta Berjaya tersebut.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya