Liputan6.com, Jakarta - Hotel De Rivier mendapat surat peringatan kedua dari Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Provinsi DKI Jakarta. Hotel yang ada di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat itu dinilai tak aman ditempati.
Standar DPKP menyebutkan, hotel itu tak memenuhi standar penanggulangan kebakaran. Hotel yang ada di Jalan Kali Besar Barat nomor 44, Kelurahan Rawa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat itu, tak punya alat-alat bantu penanggulangan kebakaran.
Advertisement
"Dari sistem deteksi dan alarm kebakarannya tak berfungsi. Alat komunikasi darurat juga tak siap pakai. Sistem pengendali asap tak berfungsi otomatis. Lift tak bisa homing," papar Kepala DPKP Provinsi DKI Jakarta Jon Vendri di Hotel De Rivier, Selasa (18/10/2016) siang.
Bangunan tersebut terpaksa ditempeli surat peringatan kedua, setelah dicek dan diperiksa petugas. Hotel itu disebut-sebut melanggar aturan.
"Bangunan ini melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2008, makanya kita segel," kata Jon.
Usai memberi peringatan dan menempel stiker tak laik, pihak pengelola diminta memperbaiki fasilitas penanggulangan kebakaran, jika hotel tersebut ingin beroperasi kembali.
"Harus diperbaiki seluruh standar penanggulangan kebakarannya, paling lama 12 bulan terhitung mulai dari hari ini. Jika melewati waktu yang ditentukan, kami akan mencabut surat rekomendasi keselamatan kebakaran dan laik fungsi," jelas Jon.
Sementara itu, pihak manajemen Hotel De Rivier mengaku tidak terpengaruh dengan surat peringatan tersebut. Sebab, hotel saat ini dalam kondisi renovasi untuk memenuhi standar kelaikan huni.
Selain Hotel De Rivier, DPKP juga menempelkan surat peringatan di tiga hotel lainnya. Yaki surat peringatan kedua di gedung Apartemen Metro Sunter, Jakarta Utara, gedung Taman Kemayoran Condominium, Jakarta Pusat, dan gedung Puri Kemayoran, Jakarta Pusat.