Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengajukan pagu anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi Rp 40,77 triliun di RKA K/L 2017. Usulan tersebut mengalami pemotongan anggaran Rp 1,4 triliun dari sebelumnya Rp 42,17 triliun. Usulan tersebut langsung disetujui oleh DPR.
"Penyesuaian pagu anggaran ini sudah dibahas di Panitia Kerja (Panja) Banggar. Kami coba ketatkan anggaran, melakukan efisiensi di Kementerian Keuangan dalam menjalankan fungsi yang penting," kata Sri Mulyani saat Rapat Kerja dengan Komisi XI di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/10/2016).
Baca Juga
Advertisement
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkeu, Hadiyanto, menjelaskan bahwa pagu anggaran 2017 sebelumnya yang diusulkan sebesar Rp 42,17 triliun. Kemudian ada penyesuaian anggaran Rp 1,4 triliun sehingga pagu menjadi Rp 40,77 triliun atau hemat 3,32 persen.
"Jadi pagu alokasi anggaran Kementerian Keuangan yang diusulkan ke Komisi XI sebesar Rp 40,77 triliun. Yang berasal dari rupiah murni Rp 28,10 triliun, Badan Layanan Umum (BLU) Rp 12,58 triliun, dan Rp 89,32 miliar dari Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN)," jelasnya.
Hadiyanto menambahkan, tanpa BLU, pagu anggaran Kemenkeu sebesar Rp 29,59 triliun. Kemudian dengan pemotongan Rp 1,4 triliun menjadi Rp 28,19 triliun atau menghemat 4,73 persen tanpa BLU.
Pemangkasan anggaran Rp 1,4 triliun, menurut Hadiyanto, berasal dari penghematan belanja baran dan belanja modal. Belanja barang, contohnya dari penghematan anggaran perjalanan dinas dalam dan luar negeri, transportasi dalam kota, konsinyering, honorarium, serta belanja pemeliharaan.
"Sementara penghematan dari belanja modal, seperti renovasi bangunan dan pembelian kendaraan dinas yang tidak dilaksanakan," ucap Hadiyanto.
Usulan tersebut langsung disetujui oleh DPR. "Komisi XI menyetujui pagu anggaran Kemenkeu Rp 40,77 triliun, terdiri dari rupiah murni Rp 28,10 triliun, Badan Layanan Umum (BLU) Rp 12,58 triliun, dan Rp 89,32 miliar dari Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN)," kata Ketua Komisi XI DPR Melchias Marcus Mekeng saat membacakan kesimpulan raker. (Fik/Gdn)