Petugas Damkar Menyegel bangunan Hotel De Rivier kawasan Kota Tua, Jakarta, Selasa (18/10). Penyegelan dilakukan karena pihak hotel melanggar Perda nomor 8 tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Kendaraan melintas di depan Hotel De Rivier, Kota Tua, Jakarta, Selasa (18/10). Hotel yang sebelumnya bernama Batavia ini telah melanggar Perda nomor 8 tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Petugas mendata kelengkapan surat izin bangunan Hotel De Rivier, Jakarta, Selasa (18/10). Penyegelan dilakukan karena pihak hotel melanggar Perda nomor 8 tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Pengumuman penyegelan Hotel De Rivier, Kota Tua, Jakarta, Selasa (18/10). Hotel yang sebelumnya bernama Batavia ini telah melanggar Perda nomor 8 tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Petugas berbicara dengan pengelola hotel sebelum menyegel bangunan Hotel De Rivier kawasan Kota Tua, Jakarta, Selasa (18/10). (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Suasana hotel De Rivier kawasan Kota Tua, Jakarta, Selasa (18/10). Penyegelan dilakukan karena pihak hotel melanggar Perda nomor 8 tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. (Liputan6.com/Gempur M Surya)