‎Sri Mulyani Janji Evaluasi Tunjangan Kinerja Pegawai Pajak

Sri Mulyani berjanji akan memberikan penghargaan kepada pegawai DJP sesuai dengan kinerjanya.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 18 Okt 2016, 13:23 WIB
Menkeu Sri Mulyani (kanan) dan Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani memberikan keterangan usai pengusaha anggota Kadin Indonesia mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) di Dirjen Pajak, Jakarta, Selasa (27/9). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan bakal mengevaluasi kembali aturan mengenai besaran tunjangan kinerja (tukin) untuk pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai dengan realisasi penerimaan pajak setiap tahun. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Pajak.

Saat Rapat Kerja RKA K/L 2017 dan Penyertaan Modal Negara (PMN) dengan Komisi XI DPR, Sri Mulyani mengaku, pagi tadi memberikan penghargaan kepada 183 pegawai DJP ‎mulai dari level Pelaksana sampai Eselon IV yang memiliki kinerja baik. Penghargaan tersebut diberikan setiap tahun.

"Tapi apakah mereka akan dapat tukin sesuai prestasi, memang sudah ada aturannya, kita akan lihat lagi. Sebagai pimpinan, nilai tidak terhingga itu merupakan semangat militansi, kesetiaan jajaran DJP bertugas dengan baik ‎dan kita akan lihat lagi aturannya (tukin)," jelasnya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/10/2016).

Sri Mulyani berjanji akan memberikan penghargaan kepada pegawai DJP sesuai dengan kinerjanya. Hal ini sesuai dengan Undang-undang (UU) dan peraturan yang berlaku. "Kalau memang ada diskresi tetap dalam rambu-rambu perundang-undangan‎. Kita akan berikan reward yang memadai bagi aparat yang sudah jalankan tugas dengan baik," terangnya.

Pernyataan itu menjawab pendapat dari Anggota Komisi XI DPR, Indah Kurnia. Indah Kurnia sebelumnya mengaku mendapat keluhan ‎dari pegawai pajak di Surabaya yang menilai bahwa Perpres tersebut merupakan sebuah beban bagi mereka yang sudah bekerja sebaik mungkin.

"Bekerja sudah sebaik mungkin, tapi masih dipotong tunjangan kinerja sebagai konsekuensi tidak tercapainya target peneri‎maan pajak. Semoga Bu Sri Mulyani mempertimbangkan lagi mengingat mereka bekerja dalam tekanan, di mana kalau kurang apresiasi akan menurunkan militansi dan loyalitas mereka," terang Indah.

Lanjut Politikus dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu, pegawai pajak telah bekerja melebihi jam operasional hingga tengah malam saat pelayanan program pengampunan pajak (tax amnesty). Namun kerja keras tersebut tidak diapresiasi, seperti uang lemburan karena alasan tidak ada anggaran.

"Pegawai pajak di Surabaya bahkan memakai uang paguyuban untuk makan. Ini harus jadi perhatian supaya militansi dan loyalitas pegawai pajak terbangun, jangan cuma saat tax amnesty saja tapi seterusnya. Jangan pakai Perpres itu sebagai cambuk buat mereka," harap Indah.

Untuk diketahui, dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015, tunjangan kinerja untuk pegawai pajak di tahun-tahun berikutnya akan diberikan dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan pajak pada tahun sebelumnya:

1. Realisasi penerimaan pajak 95 persen atau lebih dari target penerimaan pajak, tunjangan kinerja mencapai 100 persen.

2. Realisasi penerimaan pajak 90 persen sampai dengan kurang dari 95 persen dari target penerimaan pajak, tunjangan kinerja 90 persen.

3. Realisasi penerimaan pajak 80 persen sampai dengan kurang dari 90 persen dari target penerimaan pajak, mendapat tunjangan kinerja 80 persen.

4. Realisasi penerimaan pajak 70 persen sampai dengan kurang dari 80 persen dari target penerimaan pajak, tunjangan kinerja yang bisa dibawa pulang hanya 70 persen.

5. Realisasi penerimaan pajak kurang dari 70 persen dari target penerimaan pajak, tunjangan kinerja yang dikantongi hanya 50 persen. (Fik/Gdn)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya