Diciduk Polisi, PNS Pungli di Kemenhub Langsung Dipecat?

Sanksi bisa saja berupa pemecatan secara tidak hormat terhadap oknum tersebut.

oleh Septian Deny diperbarui 18 Okt 2016, 15:43 WIB
Sejumlah uang diperlihatkan Polda Metro Jaya yang merupakan barang buktu hasil OTT di Kemenhub kemarin, Jakarta, Rabu (12/10). Total uang OTT Suap yang didapatkan sebesar Rp 17.270.000. (Liputan6.com/ Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi untuk menjatuhkan sanksi kepada para pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang melakukan pungutan liar beberapa waktu lalu.

Menteri PANRB Asman Abnur mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk memberikan sanksi terhadap oknum-oknum pegawai tersebut. Sanksi tersebut bisa saja berupa pemecatan secara tidak hormat terhadap oknum tersebut.

"Saya sedang koordinasi dengan BKN, karena nomor induk kepegawaian di BKN‎. Kita atur lagi sanksinya‎," ujar dia di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (18/10/2016).

Menurut Asman, sanksi yang diberikan kepada oknum PNS Kemenhub ini diharapkan bisa diputuskan dengan cepat. Pasalnya, para oknum tersebut secara jelas terbukti bersalah melalui ‎operasi tangkap tangan (OTT) disertai dengan barang bukti.

"Kita percepat tindakan itu, tanpa menunggu pengadilan, karena barang buktinya sudah jelas, tertangkap tangan. Secara tertulis tentu dengan administrasi kita harus penuhi, karena ada aturan yang mengatur soal ASN (aparatus sipil negara)," jelas dia.

Kementerian PANRB juga tengah mencari ruang agar putusan sanksi terhadap kasus seperti ini bisa lebih cepat dan tegas. Dengan demikian, akan membuat para PNS ini berpikir panjang untuk melakukan aksi pungli.

"Kami koordinasi juga dengan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan LAN (Lembaga Administrasi Negara) L‎AN, sehingga tindak cepat bisa kita lakukan nanti ke depannya," tandas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya