Liputan6.com, Jakarta - Permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari yang menjabat pada periode 2004-2009, ditolak hakim tunggal Ahmad Rivai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi dari pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil. Demikian diputuskan oleh hakim praperadilan," ujar Ahmad Rivai, Selasa (18/10/2016).
Advertisement
Siti Fadilah mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK terkait penetapan dirinya sebagai tersangka daam kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan tahap I tahun 2007 dan korupsi pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk kejadian luar biasa 2005.
Siti Fadilah disebut mendapat jatah dari hasil korupsi pengadaan alat kesehatan tahap I untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan, dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2007. Jatah tersebut berupa travel check Bank Mandiri senilai Rp 1,275 miliar.
Permohonan praperadilan dilayangkan Siti Fadilah karena dirinya tidak pernah merasa diperiksa sebagai saksi atau dimintai keterangan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka yang kemudian surat penetapan tersangka baru diterima pada 30 Agustus 2016.