Penyebar Arahan Palsu Kapolri Terancam Dijerat UU ITE

Polisi belum diketahui siapa pelaku penyebar berita bohong tentang pesan Kapolri tersebut.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 18 Okt 2016, 16:00 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar. (Liputan6.com/Hanz Jimenez Salim)

Liputan6.com, Jakarta - Penyebar kabar bohong mengenai arahan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian terkait Pilkada DKI Jakarta 2017 masih terus diburu. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar mengatakan pelaku dapat dijerat dengan UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Pelaku bisa mendapat hukuman maksimal 6 tahun penjara.

"Itu dapat dikategorikan menyebarkan rangkaian kata-kata bohong yang melanggar UU ITE," kata Boy di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/10/2016).

Boy mengungkapkan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan sehingga belum diketahui siapa pelaku penyebar berita bohong tersebut. Polri, sambung dia, mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan hal seperti itu lagi karena bertentangan dengan hukum di Indonesia.

"Masyarakat kita imbau agar janganlah melakukan itu lagi, karena dapat menyesatkan publik, dapat menyesatkan karena tidak memberikan informasi yang sebenarnya. Dan itu tentu adalah sesuatu yang tidak dibenarkan oleh hukum," harap Boy.

Sebelumnya pada Minggu 16 Oktober 2016 pagi beredar kabar bohong mengenai arahan Kapolri terkait Pilgub DKI Jakarta 2017. Kapolri sendiri sudah membantah kabar tersebut.

Kabar itu sendiri muncul beserta slide show berjudul bertajuk 'Arahan Kapolri' yang terdiri dari 14 poin yang berkaitan dengan Pilkada DKI 2017. Bukan hanya itu, berita bohong itu juga membingkaikan wacana ada perintah pemeriksaan Amien Rais yang ikut dalam aksi unjuk rasa memprotes Ahok.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya