Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Bogor mulai menerapkan peraturan tegas. Warga yang membuang sampah sembarangan di kawasan wisata Puncak, Bogor akan dikenakan denda Rp 50 juta sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan sampah.
Kepala UPT Kebersihan Ciawi, Sofian Khaeruddin, mengatakan sanksi ini akan diberlakukan bagi siapa saja, baik wisatawan maupun warga Bogor, yang membuang sampah sembarangan.
Advertisement
"Untuk saat ini masih tahap sosialisasi soal sanksi ini," kata Sofyan, Selasa (18/10/2016).
Untuk sementara ini, tindakan yang sudah dilakukan berupa sanksi tindak pidana ringan yang dilakukan oleh Tim Uber.
Tim yang sudah dibentuk sejak Februari 2016 ini bertugas mengejar warga maupun wisatawan yang kedapatan membuang sampah sembarangan di jalan maupun aliran sungai.
"Selama Februari ada 25 orang tertangkap tangan. Contohnya, pengendara mobil buang sampah lempar ke jalan," dia mengungkapkan. Para pembuang sampah tersebut kemudian diberikan pembinaan dan didata agar tidak mengulangi perbuatan.
"Supaya masyarakat tahu, Tim Uber ini juga bekerja sambil mensosialisasikan terkait akan diberlakukannya sanksi denda Rp 50 juta bagi pembuang sampah sembarangan," ujar Sofyan.
Tim yang terdiri dari petugas kebersihan dan Satpol PP ini setiap hari terutama akhir pekan melakukan patroli di kawasan Puncak dengan menggunakan kendaraan bak terbuka.
"Keberadaan Tim Uber Sampah memang mampu mengurangi volume sampah liar hingga 3-4 meter kubik," kata dia.
Namun demikian, lanjut Sofyan, belum memberikan efek jera bagi warga maupun pengunjung agar tidak membuang sampah sembarangan. Karena masih banyak ditemukan sampah liar berceceran di titik-titik ruas Jalan Raya Puncak terutama di aliran kali.
"Diharapkan sanksi denda ini membuat mereka jera dan kesadaran masyarakat untuk tidak buang sampah sembarangan juga semakin banyak," tegas Sofyan.