Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) menampilkan slide foto dalam persidangan ke-30 kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, Senin 17 Oktober 2016. Gambar yang ditampilkan memperlihatkan Jessica saat menjalani masa tahanan di Mapolda Metro Jaya dengan kondisi yang berbeda-beda.
Terlihat Jessica sedang duduk santai di atas sofa di ruangan yang cukup nyaman. Jaksa menyebut ruangan mewah tersebut adalah sel tahanan yang ditempati Jessica. Namun pernyataan jaksa dibantah pihak Polda Metro Jaya.
Advertisement
Ketua tim JPU Ardito Muwardi pun melakukan pembelaan. Ardito menampik pihaknya menyatakan Jessica menerima perlakuan mewah selama ditahan di Polda Metro Jaya. Dia juga menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menyebutkan foto yang ditampilkan di persidangan sebagai ruang tahanan Jessica.
"Kita tidak pernah mengklaim itu foto ruang tahanan terdakwa (Jessica). Makanya kita buat judul dalam foto itu 'Jessica selama menjadi tahanan di Polda Metro Jaya'. Jadi bisa foto saat menjalani pemeriksaan atau yang lain. Jangan disalahartikan," ujar Ardito di Jakarta, Selasa (18/10/2016).
Ardito mengklaim, pihaknya memiliki banyak foto selama Jessica menjalani masa tahanan di Mapolda Metro Jaya. Hanya saja yang ditampilkan di persidangan saat itu adalah foto ruangan di mana Jessica terlihat sangat nyaman. Tidak tampak Jessica berada di ruang yang sempit, pengap, dan kotor seperti yang diceritakan.
"Kami ada beberapa foto termasuk dirinya (terdakwa) berada dalam tahanan. Namun foto yang tampil kebetulan pas di ruang lain saat menjalani pemeriksaan, jadi jangan dipelintir karena beda persepsi," kata Ardito.
Dia mengklaim, foto-foto tersebut ditampilkan di persidangan dengan maksud agar publik tahu bahwa Jessica mendapat perlakuan baik dari penyidik selama diperiksa. Namun Ardito enggan menyebut secara detail kondisi Jessica selama ditahan di Polda Metro Jaya.
"Itu kan bukti bahwa Jessica mendapat perlakuan yang baik, bukan seperti yang dia katakan. Selebihnya tanyakan saja langsung ke penyidik," pungkas Ardito.
Anggota Jaksa Penuntut Umum Maylany Wuwung menyebutkan, Jessica mendapatkan ruang tahanan yang terbilang mewah. Sama sekali berbeda dengan apa yang dikeluhkan Jessica selama ini. Hal itu disampaikan Maylany pada sidang ke-30 kasus kematian Mirna dengan agenda pembacaan replik, Senin 17 Oktober 2016.
"Bahkan ruang yang ditempati terdakwa termasuk yang paling mewah. Kami akan memperlihatkan buktinya melalui sejumlah dokumentasi berikut ini," ucap Maylany dalam persidangan.