Menanti Penasihat KPK di Tengah Perang Melawan Korupsi

Sudah lebih dari setahun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak punya‎ penasihat.

oleh Oscar Ferri diperbarui 19 Okt 2016, 06:31 WIB
Ilustrasi KPK

Liputan6.com, Jakarta - Sudah lebih dari setahun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak punya‎ penasihat. Kursi penasihat terakhir diduduki Suwarsono. Namun, dia mengundurkan diri pada April 2015.

Kekosongan ini tentu perlu diisi kembali. Karena, jabatan penasihat KPK penting terhadap kinerja lima pimpinan dalam menahkodai lembaga antirasuah itu.

"Iya sudah sejak tahun lalu (kosong)," ujar Kepala‎ Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengonfirmasi hal itu, Jakarta, Selasa 18 Oktober 2016.

Namun, Priharsa hanya menerangkan dengan nada diplomatis mengenai lamanya kekosongan penasihat ini. Menurut dia, saat ini masih proses pencarian sosok yang tepat mengisi kekosongan itu.

"Seperti jabatan struktural lainnya yang masih kosong saat ini, tentunya itu butuh proses untuk pengisian. Untuk penasihat ini, tata cara prosesnya diatur oleh undang-undang," tegas Priharsa.

Sementara, mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua punya pandangan sendiri. Dia menduga ada indikasi penyimpangan di internal KPK, sampai membiarkan jabatan penasihat kosong lebih dari setahun.

Padahal, Abdullah berpendapat, jabatan penasihat itu penting dalam upaya menjaga pemberantasan korupsi tetap pada relnya.

"Dengan adanya kekosongan penasihat lebih setahun, itu menunjukkan adanya penyimpangan. Kan dalam UU KPK disebutkan wajib ada penasihat," kata Abdullah belum lama ini.

Abdullah menilai, pimpinan KPK sekarang ini tak mengetahui hakikat dari tugas pokok dan fungsi penasihat KPK. Karena itu pula, banyak menyebabkan kebijakan-kebijakan pimpinan KPK sekarang ini jadi kontra produktif.

"Mungkin itu sebabnya banyak kebijakan komisioner yang kontra produktif sekarang. Karena tidak mendapat nasihat, saran, dan pengawasan dari penasihat," pungkas Abdullah.

Sederet Jabatan Kosong

Mengenai jabatan penasihat KPK ini, tegas diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Bahwa penasihat KPK harus diisi para pakar yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi.

Pasal 23 itu‎ berbunyi, "Tim Penasihat berfungsi memberikan nasihat dan pertimbangan sesuai dengan kepakarannya kepada Komisi Pernberantasan Korupsi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi."

Sementara dalam laman resminya, www.kpk.go.id, selain penasihat, ada juga sejumlah jabatan strategis lain yang belum terisi sampai saat ini.‎ Di antaranya Direktur Penelitian dan Pengembangan, Kepala Sekretariat Bidang Pencegahan, dan Direktur Penuntutan.

Lalu ada juga jabatan Kepala Sekretariat Bidang Penindakan, Direktur Pengolahan Informasi dan Data, Direktur Monitor, Direktur Pengawasan Internal, Kepala Biro Perencanaan dan Keungan, Kepala Biro Sumber Daya Manusia, dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya