Segmen 2: Kampanye Terselubung hingga BNN Bekuk Bandar Narkoba

KPU DKI belum bisa menindak bakal cagub yang melakukan kampanye terselubung. Sementara BNN menangkap bandar narkoba di Medan.

oleh Liputan6 diperbarui 19 Okt 2016, 13:09 WIB
KPU DKI belum bisa menindak bakal cagub yang melakukan kampanye terselubung.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menegaskan tak bisa menindak bakal calon pasangan gubernur yang melakukan kampanye terselubung. Sebab semua aturan soal kampanye baru berlaku setelah para calon ditetapkan oleh KPUD.

Sementara itu, tim Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap dua bandar narkoba dan menembak mati satu orang lainnya di Medan, Sumatera Utara. Petugas menyita 100 kilogram sabu dari para tersangka.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya