Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti sabu seberat 11,4 kilogram. Narkoba tersebut didapat dari dua warga negara China, Li Zhiming dan Chen Rijian.
"Tim Direktorat Tipidnarkoba Bareskrim Polri menerima informasi dari Bea dan Cukai tentang dua pengiriman paket narkotika sabu dikirim dari China ke Indonesia melalui ekspedisi DHL," papar Kombes Agung Prasetyoko kasubdit satu direktorat tindak pidana narkoba di kantor BNN, Jakarta, Rabu (19/10).
Advertisement
Agung menjelaskan, tersangka merupakan bagian dari jaringan yang mengedarkan narkoba di daerah Jawa.
"Jaringan sudah (beredar) 3 bulan, bandarnya di negara China belum tersentuh. Peredaran dilakukan tersangka di wilayah Jawa," jelas dia.
"Sudah 4 kali mereka mengedarkan," sambung Agung.
Ia mengungkap, paket sabu ini diselundupkan menggunakan dengan modus pengiriman 24 pipa air berbahan besi tebal. "Satu pipanya berisi sekitar 500 gram sabu," beber Agung.
Dua tersangka ditangkap pada 15 September 2016 pukul 08.00 WIB di Apartemen Mediterania 2 Tower Kenanga Lantai 16, Tanjung Duren, Jakarta Barat. Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.