Dirut PT ITI Hadapi Vonis Korupsi Simulator SIM

Sebelumnya, jaksa menuntut Sukotjo dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Jaksa juga menuntut Sukotjo dengan denda Rp 200 juta subsid

oleh Oscar Ferri diperbarui 19 Okt 2016, 14:36 WIB
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor akan membacakan vonis pada Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo S Bambang hari ini. Sidang ini terkait perkara dugaan korupsi pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) Korps Lalu Lintas Polri pada 2011.

Sedianya, Sukotjo dijatuhi vonis pada pekan lalu. Namun, sidang ditunda karena suatu kendala.

Sebelumnya, jaksa menuntut Sukotjo dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Jaksa juga menuntut Sukotjo dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut agar Sukotjo‎ membayar uang pengganti sebesar Rp 3,9 miliar. Apabila tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita. Jika hartanya belum mencukupi, maka akan diganti pidana penjara selama satu tahun.

Jaksa menilai Sukotjo melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang (UU Tipikor) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Menurut jaksa, perbuatan Sukotjo tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, dan tindak pidana yang didakwakan dilakukan bersama dengan aparat penegak hukum.

Namun, Sukotjo merupakan justice collabolator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum, sehingga jaksa meringankan tuntutannya. Dia juga dinilai kooperatif dan konsisten memberi keterangan sebagai saksi maupun terdakwa, mengakui perbuatannya, dan membongkar keterlibatan pihak-pihak lain.

Jaksa mendakwa Sukotjo terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dengan eks Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol (Purn) Djoko Susilo, eks Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri Brigjen Pol (Purn) Didik Purnomo, dan pemilik PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto.

Pada proyek pengadaan simulator SIM tahun 2011 senilai Rp 198 miliar ini, Sukotjo didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 3,9 miliar, serta memperkaya orang lain, yakni Djoko Susilo sebesar Rp 32 miliar, Didik sebesar Rp 50 juta, Budi Susanto Rp 88,4 miliar.

Kemudian, beberapa pihak lain yang turut diperkaya oleh Sukotjo yakni, Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) Direktorat Lalu Lintas sebesar Rp 15 miliar, Wahyu Indra P selaku anggota Itwasum Polri Rp 500 juta, ‎Gusti Ketut Gunawa Rp 50 juta, Darsian Rp 50 juta, dan Warsono Sugantoro alias Jumadi Rp 678 juta.

Akibat perbuatannya, proyek pengadaan simulator SIM‎ tahun 2011 telah merugikan keuangan negara sampai Rp 121 miliar lebih.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya