Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Wali Kota Madiun, Bambang Irianto melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Pencegahan dilakukan KPK berkaitan dengan status tersangka Bambang dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Besar Kota Madiun.
Advertisement
Selain Bambang, KPK juga mencegah anaknya yang bernama Boni Laksamana. Boni sampai saat ini masih berstatus saksi dalam kasus ini.
"Cegah atas nama Bambang Irianto sebagai tersangka dan Boni Laksamana sebagai saksi," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/10/2016).
Pencegahan ini diperlukan untuk kepentingan penyidikan, agar ketika dibutuhkan terkait pemeriksaan keduanya tidak berada di luar negeri. Pencegahan keduanya berlaku untuk masa enam bulan ke depan.
Sebagai informasi, KPK resmi menetapkan Wali Kota Madiun, Bambang Irianto sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun, Jawa Timur tahun 2009-2012.
Bambang selaku Wali Kota Madiun periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu diduga baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, dan penyewaan terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun. Padahal tugasnya selaku Wali Kota Madiun seharusnya melakukan pengawasan dalam pembangunan pasar yang menelan biaya Rp 76,5 miliar itu.
Bambang diduga menerima gratifikasi atau suap yang berlawanan dengan kewenangan dan kewajiban yang jadi tugasnya sebagai Wali Kota Madiun. Meski begitu, belum diketahui berapa kerugian negara akibat kasus ini.
Atas perbuatannya, Bambang disangka dengan Pasal 12 huruf i atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).