Liputan6.com, Jakarta Buntut dari laporan masyarakat karena video 'Mandi Kucing' yang dia unggah di situs berbagi video, Nikita Mirzani terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Ancamannya tinggi (kasus) ini. Sekitar enam sampai tujuh tahun (penjara)," ucap Asrorun Niam, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (19/10/2016).
Ancaman tersebut berdasarkan beberapa pasal dalam UU ITE. Asrorun Niam mengaku, dirinya dan tim KPAI telah menelaah video yang sudah meresahkan masyarakat ini.
Baca Juga
Advertisement
"Ada dua lembar telaahan yang dilakukan KPAI. Kesimpulannya, ada indikasi terpenuhinya unsur-unsur dalam pasal 27 ayat 1 UU ITE tahun 2008, dan juga UU 44 2008 tentang ponrografi, ada dipasal 4," sambung Asrorun Niam.
Dengan begitu, KPAI juga berencana akan memanggil Nikita Mirzani untuk mendapatkan klarifikasi secara langsung dari janda dua anak itu.
"Langkah selanjutnya untuk melakukan klarifikasi dengan yang bersangkutan. Langkah lanjutannya apa, tergantung proses klarifikasi yang dilakukan," pungkas Asrorun Niam.