Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) Group, Hartoyo rampung diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap ijon proyek-proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pemerintah Kabupaten Kebumen.
Hartoyo yang diperiksa hingga 11 jam itu, sementara ini masih 'lolos' dari jeratan hukum dalam kasus ini.
Advertisement
Hartoyo diduga menjadi pemberi suap dalam kasus itu. Dia duga memberi suap Rp 70 juta ke Ketua Komisi A DPRD Kebumen, Yudhy Tri Hartanto dan PNS di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Pemkab Kebumen, Sigit Widodo.
Kelar diperiksa, Hartoyo membantah dugaan suap itu. Dia mengaku tidak menyuap Yudhy maupun Sigit. "Tidak ada (suap). Siapa yang memberikan suap? Saya? Tidak ada," kata Hartoyo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 19 Oktober 2016 malam.
Hartoyo mengaku pemeriksaan kali ini tidak ada yang spesial. Dia juga bilang pemeriksaan ini berjalan lancar dan baik.
"Pemeriksaan ini biasa-biasa saja," ucap Hartoyo. Setelahnya, Hartoyo enggan menjawab pertanyaan awak media lagi. Dia memilih masuk ke dalam mobil yang sudah menunggunya.
Tim Satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kebumen, Jawa Tengah, Sabtu 15 Oktober 2016. Ada enam orang yang diamankan oleh Tim Satgas.
Mereka yang diamankan, yakni Ketua Komisi A DPRD Kebumen Fraksi PDIP Yudhy Tri Hartanto, Sigit Widodo PNS di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Pemkab Kebumen, Anggota DPRD Kebumen Dian Lestari dan Suhartono, Sekretaris Daerah Pemkab Kebumen Adi Pandoyo, serta Salim yang merupakan Kepala Cabang PT OSMA Group Cabang Kebumen.
Dalam pengembangannya, KPK kemudian menetapkan Yudhy dan Sigit sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek-proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pemkab Kebumen yang didanai dari APBD Perubahan 2016. Sementara empat orang lainnya masih berstatus saksi.
Yudhy dan Sigit diduga menerima suap Rp 70 juta sebagai ijon dari proyek-proyek di Disdikpora Pemkab Kebumen senilai Rp 4,8 miliar. Proyek-proyek itu antara lain pengadaan buku, alat peraga, dan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Diduga, uang suap itu diberikan oleh Direktur Utama PT OSMA Group, Hartoyo melalui Salim.
Yudhy dan Sigit oleh KPK dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.