Liputan6.com, Jakarta - Para pemilih yang telah memiliki KTP elektronik atau e-KTP tetap bisa menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2017 meski belum terdaftar di daftar pemilih tetap.
"Bagi yang belum terdata (dalam DPT), maka bisa gunakan haknya pada hari pemungutan suara," kata Kepala Biro Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Nur Syarifa, dalam dialog 'Pilkada Lancar, Demokrasi Bersinar' di Jakarta, Rabu, 19 Oktober 2016.
Seperti dikutip dari Antara, Syarifa menyatakan kebijakan tersebut merujuk pada revisi UU Pilkada yang melahirkan UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
"UU ini punya satu kebijakan tunggal bahwa untuk pemilih didasarkan kepada identitas yang tunggal yakni penggunaan e-KTP," kata dia.
Bagi pemilih yang belum memiliki e-KTP, maka pemilih bisa menggunakan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang menyatakan bahwa pemilih belum memiliki bukti fisik e-KTP.
"Ke Dukcapil minta surat keterangan bahwa e-KTP belum jadi. Maksimal sehari sebelum hari H (hari pemungutan suara)," ujar Syarifa.
Sementara untuk warga yang hendak memilih di TPS yang berbeda dari TPS yang sesuai dengan alamat KTP, selama pemilih masih berada dalam daerah pemilihan yang sama, maka dapat memilih dengan menggunakan surat keterangan pindah yakni A5.
"Bisa, asal masih dalam satu daerah pemilihan. Minta saja surat pindah dari PPS desa untuk menyatakan pindah. Bahwa pada hari H akan nyoblos di tempat lain. Minta surat A5 paling lambat dua minggu sebelum hari pencoblosan," kata Syarifah.
Pihaknya optimistis dengan aturan identitas tunggal dalam Pilkada Serentak, setiap warga negara dapat menjalankan haknya untuk memilih calon kepala daerah tanpa terkendala masalah administrasi.
KPU: Jika Tak Masuk DPT, Bisa Gunakan e-KTP untuk Mencoblos
Dia optimistis dengan aturan identitas tunggal dalam pilkada, setiap warga negara dapat menjalankan haknya untuk memilih.
diperbarui 20 Okt 2016, 07:23 WIBe-KTP
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mengenal Peanut Warna Apa: Ragam Jenis dan Manfaatnya
15 Ciri Ciri Cowok Setia yang Wajib Kamu Ketahui
Hujan Deras Picu Banjir Bandang di Tapanuli Selatan, 10 Warga Terluka, Ratusan Rumah Terendam
Ciri Ciri Darah Rendah: Kenali Gejala dan Cara Mengatasinya
Cara Membuat Kulit Lumpia yang Tipis dan Anti Sobek, Ketahui Jenisnya
Ganjar Kritik Kebijakan PPN 12 Persen: Apakah Ini Sebuah Keadilan?
Fed Pangkas Suku Bunga, Pinjaman Apa yang Jadi Lebih Murah?
6 Potret Inara Rusli dan Hendra Zayn Saat Umrah, Dikabarkan Taaruf
VIDEO: Viral Maling Motor di Yogyakarta Diduga Kenakan Jaket Ojol Sebagai Penyamaran
Link Live Streaming Carabao Cup Tottenham Hotspur vs Manchester United, Jumat 20 Desember 2024 Pukul 03.00 WIB di Vidio
Mayjen Farid Makruf Ditunjuk Jadi Dewan Pembina Asosiasi Pariwisata Madura
4 Cara Mudah Buat Galaxy A55 Lebih Ngebut dan Baterai Awet Saat Liburan Natal dan Tahun Baru!