Liputan6.com, Pontianak - Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) RI menyediakan fasilitas 1.000 - 1.500 pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) gratis bagi para pelaku ekonomi kreatif (ekraf) pada 2016.
Direktur Fasilitasi HKI Bekraf RI, Robinson Sinaga menyatakan, pihaknya bekerjasama dengan Universitas Indonesia (UI) memfasilitasi para pelaku ekraf di 15 kota termasuk Kota Pontianak.
"Tahun depan, kami dapat tugas untuk memfasilitasi 2.500 pendaftaran HKI pelaku ekraf. Artinya, kita memberi perhatian yang lebih besar. Saya berharap bapak dan ibu yang ada di Kota Pontianak memanfaatkan fasilitas ini," ujar Robinson Sinaga pada acara Sosialisasi dan Fasilitasi pendaftaran HKI bagi UKM Ekraf di Hotel Mercure Pontianak, seperti ditulis Kamis (20/10/2016).
Robinson menjelaskan, fasilitas itu tidak hanya dari segi pembiayaan saja. Pihaknya juga memberikan masukan-masukan dan konsultasi bagi pelaku ekonomi kreatif kaitan dengan hal-hal yang perlu dilindungi dengan HKI.
Baca Juga
Advertisement
"Kita juga membuka konsultasi bagi mereka. Jenis HKI apa yang cocok buat karya atau produk mereka karena HKI itu ada beberapa jenis," ucap Robinson.
Robinson menyebutkan, biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh HKI memang tidak begitu mahal. Sebut saja untuk HKI merek, biaya yang dikeluarkan berkisar Rp 600 ribu. Namun masalahnya, pendaftaran itu harus dibawa ke Jakarta, meskipun bisa melalui Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat.
"Makanya kami mendatangi para pelaku ekraf termasuk Pontianak tahun ini untuk memberikan kemudahan itu," kata Robinson.
Robinson menuturkan, pengalaman yang kerap ditemui adalah seseorang menganggap HKI itu penting ketika sudah ada masalah. Oleh sebab itu, ia tak ingin para pelaku ekraf di Pontianak mengalami hal demikian.
"Untuk itu, kami bekerja sama dengan UI untuk memfasilitasi para pelaku ekraf mendaftarkan HKI-nya," ujar Robinson Sinaga.
Robinson Sinaga mengapresiasi banyaknya komunitas-komunitas anak muda, baik di bidang perfilman, start up aplikasi dan games dan sub sektor ekraf lainnya. Sebagai badan yang dibentuk khusus oleh Presiden RI Joko Widodo, pihaknya diberi mandat yang cukup besar untuk mengurus ekraf dalam 16 sub sektor.
Ia mengakui, permintaan ekraf di pasaran cukup tinggi sehingga Bekraf memberikan perhatian yang sangat intensif dan khusus terhadap pelaku ekraf di daerah-daerah.
"Bagaimana pelaku ekraf meningkat dalam segala hal, baik pendapatan atau penghasilan maupun perlindungan hukum yang diperolehnya, salah satunya HKI ini," ujar Robinson.
Sementara itu, Wali Kota Pontianak Sutarmidji menyambut baik dengan fasilitasi HKI oleh Bekraf bagi pelaku ekraf di Pontianak. Terlebih, melihat potensi ekraf di Pontianak cukup besar seperti aplikasi-aplikasi yang dikembangkan para pelaku ekraf di kota ini.
"Dengan memiliki HKI ini, para pelaku ekraf mendapatkan kepastian dan hak cipta di dalam hukum," kata Sutarmidji.
Sutarmidji berharap, kegiatan ini berjalan dengan optimal sehingga ke depan dapat berdampak pada peningkatan perekonomian yang terus bergerak dan masyarakat dapat merasakannya.
"Ekraf menjadi motor penggerak perekonomian serta ekosistem yang inspiratif dan kondusif bagi para pelaku ekraf untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi," ujar Sutarmidji. (Raden AMP/Ahm)