Liputan6.com, Purwakarta - Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta menghapus retribusi sejumlah terminal di sekitar daerah tersebut. Itu dilakukan untuk mengantisipasi maraknya pungutan liar (pungli).
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengakui, sebenarnya di Purwakarta terdapat peraturan daerah yang mengatur tentang pemungutan retribusi. Khusus di terminal, retribusi itu dilakukan berkaitan dengan pelayanan terminal.
"Pungutan retribusi di terminal-terminal mulai hari ini dihapuskan. Dasarnya surat edaran bupati," kata Dedi Mulyadi, di Taman Bapeda, Kamis (20/10/2016).
Namun, kata Dedi, pelayanan terminal tersebut kurang berfungsi dengan baik karena umumnya bus-bus di Purwakarta hanya melintas, bukan singgah. Sehingga, pemungutan retribusi itu dirasa kurang bermanfaat.
Baca Juga
Advertisement
"Dalam perda itu mengatur retribusi terkait pelayanan terminal, tapi kalau fungsi pelayanannya kurang maksimal, lebih baik ditiadakan retribusi itu," ujar Dedi.
Selain pelayanan di terminal yang tidak berfungsi baik, selama ini pendapatan asli daerah dari retribusi terminal relatif minim, yakni hanya Rp 2 juta per tahun. Jika masih ada pemungutan retribusi berarti itu masuk kategori pungutan liar (pungli).
"Bagi pegawai pemkab yang tetap melakukan pungli di terminal-terminal, akan diberi sanksi. Sanksi terberatnya bisa diberhentikan," kata Dedi.
Sebelumnya, Purwakarta juga menghapus retribusi terhadap kendaraan pengangkut hasil alam. Penghapusan pemungutan retribusi angkutan hasil alam sudah diterapkan sejak beberapa tahun lalu.