Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, mendapatkan kesempatan kedua untuk membela diri. Pembelaan dituangkan dalam materi duplik atau jawaban atas replik yang telah disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan sebelumnya.
Dalam pembelaannya, Jessica mengaku difitnah JPU dengan menayangkan slide foto ruang tahanan mewah. JPU saat itu menuding Jessica berbohong. Menurut jaksa, selama ini Jessica mendapatkan perlakuan khusus dan mendekam di ruang tahanan mewah.
Advertisement
"Apa yang diperlihatkan JPU yang menurut JPU adalah sel saya, yang sebenarnya adalah ruang serbaguna yang digunakan juga oleh tahanan lain untuk kerohanian, konseling dengan psikolog atau petugas," ujar Jessica dalam persidangan, PN Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2016).
Jessica tak menyangka foto-foto tersebut justru digunakan untuk memfitnahnya di persidangan. Jessica menilai, jaksa sengaja ingin menggambarkan dirinya sebagai pembohong.
"Saya tidak menyangka kalau akan digunakan di persidangan dan semua orang menuduh saya pembohong. Alangkah keji dan saya pun tidak paham kenapa JPU tega menyebut bahwa foto itu adalah ruangan saya ditahan," kata Jessica.
Polda Metro telah menyangkal keterangan jaksa dan foto-foto yang ditampilkan di persidangan. Polisi menyatakan bahwa foto ruang tahanan yang ditayangkan jaksa di persidangan bukan sel yang ditempati Jessica Wongso.
"Itu bukan ruang tahanan, itu ruang konseling. Itu bukan ruang tahanan Jessica, ruang konseling semua tahanan, pemeriksaan dokter," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Jakarta, Selasa 18 Oktober.