Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Jessica Kumala Wongso memprotes isi replik atau jawaban jaksa penuntut umum (JPU) atas pembelaan terdakwa yang dianggap sudah keluar dari materi persidangan.
"Mengapa replik jaksa penuntut umum malah membahas air mata terdakwa dan bukan membahas berkas perkara?" kata pengacara Jessica, Otto Hasibuan saat membacakan duplik atau tanggapannya atas replik dari JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2016).
Advertisement
Kemudian, Otto juga memprotes pernyataan JPU terkait biaya atau tarif tim pengacara Jessica. "Mengapa membahas kami tidak dibayar? Apakah ini masuk dalam berkas perkara dan apakah itu pernah disampaikan di persidangan ini?" ucap Otto.
"Kita tidak boleh mengaitkan perkara ini dengan masalah pribadi sehingga jaksa penuntut umum tidak perlu menyerang terdakwa dan menyerang penasihat hukum secara pribadi," sambung dia.
Wayan Mirna Salihin meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016. Hasil pemeriksaan dari Puslabfor Polri menunjukkan bahwa Mirna meninggal karena keracunan sianida.
Jessica menjadi terdakwa dalam kasus ini dan dikenai pasal pembunuhan berencana. Dia kemudian dituntut 20 tahun hukuman penjara oleh jaksa penuntut umum.