Liputan6.com, Jakarta - Pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memiliki pertimbangan yang matang dalam memutuskan vonis terhadap kliennya pada pekan depan.
"Karena hakim orang pintar juga, kita tidak bisa kelabui hakim. Dia lebih pintar dari kita, tetapi dengan penuh kejujuran hanya mencoba memberikan menggali beberapa hal yang mungkin bisa membantu hakim dalam meluruskan perkara ini dengan sebaik-baiknya," kata Otto usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2016).
Advertisement
Ia pun meyakini, kliennya akan lolos dari jerat hukum pada saat vonis nanti. Otto menilai selama persidangan marathon ini berlangsung pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa memastikan penyebab kematian Mirna.
Meskipun, sambung Otto, berbagai keterangan saksi ahli dan barang bukti yang dihadirkan dalam sidang tidak dianggapnya tidak mengarah ke penyebab kematian Mirna.
"Kita yakin dan dipercayai bahwa tidak ada autopsi tidak bisa ditentukan kematian. Otomatis perkara ini selesai dan kalau kita yakini dalam tuntutan tubuh Mirna tidak ada sianida otomatis tidak ada pembunuhan, berarti kalau tidak ada pembunuhan tidak ada kasus pidana," ucap Otto.
Sebelumnya, Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016. Hasil pemeriksaan dari Puslabfor Polri menunjukkan bahwa Mirna meninggal karena keracunan sianida.
Jessica menjadi terdakwa dalam kasus ini. Dia dituntut 20 tahun hukuman penjara oleh jaksa penuntut umum.