Liputan6.com, Jakarta - Hakim anggota dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Binsar Gultom, bertanya kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso apakah dia menyesal dalam perkara ini. Namun Jessica menjawab tidak.
"Sebelum putusan ini dijatuhkan, mungkin ada hal yang akan saudara sampaikan secara jujur karena yang mengetahui kebenaran perilaku yang saudara lakukan atau yang menyelidiki hati saudara adalah sesungguhnya Tuhan dan saudara. Kami hanya bisa menilai, mempertimbangkan," kata hakim Binsar, di penghujung sidang ke-31 yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 20 Oktober 2016 kemarin.
Advertisement
"Apakah dalam perkara ini saudara merasa menyesal?" tanya dia seperti dikutip dari Antara.
"Terima kasih, Yang Mulia. Tidak, saya tidak menyesal karena saya tidak berbuat apa yang dituduhkan kepada saya," jawab Jessica.
"Tidak merasa menyesal?" hakim Binsar kembali bertanya.
"Tidak, Yang Mulia," jawab Jessica.
Hakim Binsar mengatakan pertanyaan ini adalah pertanyaan yang ditunggu-tunggu karena jawaban dari pertanyaan itu akan mempengaruhi putusan sidang nanti.
"Sekiranya saudara misalnya mengakui perbuatan ini, ada hal-hal yang perlu kami sampaikan, mungkin ada saling memaafkan di antara saudara dengan keluarga korban sekalipun perkara ini tidak akan ditutup, tidak dihentikan, tetapi ada yang meringankan," ujar Binsar.
"Tapi kalau memang saudara tetap bertahan, nanti kita akan melihat bagaimana yang terbaik," kata dia.
Sidang ke-31 beragendakan pembacaan duplik atau respons kuasa hukum Jessica terhadap replik dari jaksa penuntut umum dimulai pukul 13.58 WIB dan berakhir sekitar pukul 21.45 WIB.
Jessica akan menghadapi sidang putusan atau vonis dari majelis hakim pada Kamis, 27 Oktober mendatang pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, jaksa menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.