DJKI Kemenkumham Terima 51 Kasus Kekayaan Intelektual di 2016

Dari 51 aduan tersebut, Abdul mengaku, sebagian besar sudah ditangani.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 21 Okt 2016, 07:35 WIB
DJKI Kemenkumham terima 51 kasus kekayaan intelektual di 2016 (Pramitha Tristiawati/Liputan6.com)

Liputan6.com, Tangerang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Ham (DJKI Kemenkumham) menerima 51 laporan pelanggaran kekayaan intelektual sepanjang 2016.

"Dari Januari 2016 sampai saat ini kita sudah terima 51 laporan masyarakat. Ini delik aduan," kata Kasubdit Pengaduan Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Kemenkumham, Abdul Hakim di Terminal 3 Ultimate, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis 20 Oktober 2016.

Dari 51 aduan tersebut, Abdul mengaku, sebagian besar sudah ditangani. Sementara lainnya masih menunggu pandangan ahli dari direktorat masing-masing atau yang berkaitan dengan aduan tersebut.

Direktur Merek DJKI Kemenkumham Fathurrahman mengungkapkan, saat ini permohonan pencatatan Kekayaan Intelektual seperti merek dan paten mencapai 300 pemohon per hari.

Keseluruhan proses pemohonan tersebut dilakukan online, sehingga DJKI mengimbau agar pemohon sabar dengan proses yang tengah berjalan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya