Liputan6.com, Jakarta - Tujuh bocah mencabuli teman mainnya sendiri. Mereka dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur lantaran memerkosa GS (5).
"Betul, orangtua korban melaporkan ke Unit PPA Polres Jaktim kemarin (Kamis 22 Oktober) dan langsung dibuatkan visum. Orangtua korban juga telah diperiksa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di kantornya, Jakarta, Jumat (21/10/2016).
Advertisement
Awi mengungkapkan, ketujuh pelaku berinisial SF (12), FR (7), EG (5), BK (5), IK (6), RD (7), dan HR (10). Ada juga bocah lain yang terlibat, namun hanya bertugas mengawasi situasi.
"Ada juga tersangka lain berinisial DF (8) tapi cuma disuruh oleh SF untuk jaga aja, jadi enggak memerkosa," tutur Awi.
Peristiwa tersebut terjadi Minggu 2 Oktober 2016 sekitar pukul 14.00 WIB di rumah kosong Gang Remaja, Cibesut, Jatinegara, Jakarta Timur. Orangtua korban baru melapor ke polisi setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan gagal dilakukan.
"Sudah diupayakan mediasi oleh RT RW setempat, namun tidak ditemukan mufakat. Lalu orangtua lapor ke polisi. Para pelaku itu anak lingkungan RT RW situ," jelas Awi.
Saat ini, polisi masih terus mendalami laporan tersebut. Polisi juga menggandeng pihak-pihak terkait karena kasus tersebut melibatkan anak-anak di bawah umur.
"Kami akan kenakan perundang-undangan yang berlaku. Apalagi korban dan pelaku di bawah umur. Kami akan tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Anak," pungkas Awi.