VIDEO: Ridwan Kamil Pecat 14 Kepala Sekolah

Rekomendasi yang diberikan kepada gubernur itu menuai rasa kecewa para kepala sekolah yang terkena sanksi.

oleh Liputan6 diperbarui 21 Okt 2016, 14:52 WIB
Rekomendasi yang diberikan kepada gubernur itu menuai rasa kecewa para kepala sekolah yang terkena sanksi.

Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan rekomendasi pemberhentian 14 kepala sekolah (kepsek) SD dan SMP serta lima tingkat SMA. Rekomendasi yang diberikan kepada gubernur itu menuai rasa kecewa para kepala sekolah yang terkena sanksi.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Jumat (21/10/2016), salah satu yang masuk rekomendasi tersebut ialah Kepala SMAN 9 Bandung Agus Setia Mulyadi. Kepala sekolah yang baru menjabat selama lima bulan terakhir itu merasa tidak pernah melakukan pungutan liar (pungli) pendidikan.

"Kita sudah melakukan sesuai mekanisme yang ada. Kita sudah lakukan dulu musyawarah dengan orangtua, sudah diputuskan, lalu sudah mendapatkan izin dari dinas pendidikan. Setelah itu baru kita memungut yang namanya iuran peserta didik baru maupun iuran rutin" kata Agus.

Kamis 20 Oktober 2016, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengumumkan pemberhentian 14 kepala sekolah dari sejumlah SD dan SMP favorit di Bandung.

Ridwan Kamil juga merekomendasikan pemberhentian lima kepala SMA ke Pemprov Jabar. Sebab mereka dianggap terbukti melakukan tindak pelanggaran administrasi serta bertanggung jawab atas perilaku korup di sekolah yang dipimpinnya.

"Wali Kota memberi surat teguran keras kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung agar menegakkan Perwal PPDB sesuai dengan yang disepakati," kata Ridwan Kamil.

Ada tiga modus pungli yang ditemukan. Mulai dari penjualan seragam sekolah, pengelolaan barang dan aset pemerintah daerah secara tidak sah, serta penerimaan gratifikasi mutasi siswa.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya