Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta Jaksa Agung mencari dokumen hasil investigasi Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan aktivis HAM Munir. Jokowi ingin kasus ini bisa dibuka kembali bila ditemukan novum (bukti baru).
Yang menjadi masalah, sampai saat ini, dokumen itu tidak diketahui keberadaannya. Jaksa Agung masih melanjutkan pencarian dokumen tersebut.
Advertisement
Kepala Kantor Staf Kepresidenan Teten Masduki mengatakan, TPF memang telah menyerahkan hasil penyelidikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, dokumen itu tidak masuk dalam arsip Kementerian Sekretariat Negara.
"Tapi tentu ini bukan alasan untuk tidak meng-clear (masalah). Toh Pak Presiden sudah minta Jaksa Agung untuk menindaklanjuti. Saya kira tentu Kejaksaan bisa minta ke tim TPF lama. Laporan itu barangkali masih ada, apakah laporan final atau laporan-laporan kerja itu bisa diminta," kata Teten di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (21/10/2016).
Dia meminta masyarakat bersabar. Jaksa Agung sedang bekerja mencari data TPF ini. Proses hukum yang berjalan juga akan dilaksanakan Kejaksaan Agung. Termasuk bila nanti diperlukan keterangan dari pemerintahan sebelumnya.
"Oh tentu bisa. Mereka dalam penyelidikan kan ada kewenangan untuk itu. Ini jelas Presiden sudah memberikan arahan kepada Jaksa Agung, dan jelas pesannya adalah penyelesaian secara hukum. Bahwa di luar itu di Kementerian Hukum dan HAM juga bisa saja mencari, pencarian di luar hukum. Terutama untuk kasus HAM masa lalu," Teten menjelaskan.
Mantan Seskab Sudi Silalahi sempat menyatakan dokumen TPF Munir itu ada pada Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono. Hanya saja, Teten tak mau masuk sampai sejauh itu.
"Biarkan proses hukum yang dilaksanakan Kejaksaan Agung berjalan," pungkas Teten.