Liputan6.com, Jakarta - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada DKI Jakarta 2017 yang lolos tahap verifikasi akan diumumkan pada Senin 24 Oktober 2016. Setelah pengumuman, dilakukan pengundian nomor urut dan deklarasi kampanye damai.
"KPU menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI periode 2017-2022 pada 24 Oktober, kemudian nomor urut 25 Oktober, dan deklarasi kampanye damai 29 Oktober mendatang," kata Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno dalam jumpa pers di KPU DKI Jakarta, Salemba, Jumat (21/10/2016).
Advertisement
Penetapan tiga pasangan calon gubernur DKI akan dihelat di Balai Sudirman pada pukul 16.00 WIB.
"Pada acara tersebut, KPU hanya akan mengundang ketiga bakal pasangan calon beserta perwakilan partai pendukung," ujar dia.
Sumarno melanjutkan, pengundian nomor urut akan digelar di Kemayoran pukul 18.00 WIB.
"Masing-masing calon diberi kesempatan hadir bersama tim kampanye dan pendukung. Jumlahnya ditentukan 200 orang per pasangan calon yang disesuaikan dengan kapasitas gedung dan konsumsi peserta," dia menambahkan.
KPU berharap, para pasangan calon dan tim pendukung bersama-sama bisa mengawal deklarasi damai Pilkada DKI 2017 yang berlangsung pada Sabtu 29 Oktober 2016 di Silang Barat Monas.
"Acara akan dimulai pukul 07.00 WIB dihadiri ketiga pasangan calon beserta partai politik, tim kampanye dan pendukung. Tiap pasangan calon dibolehkan membawa tim pendukung 300 orang," Sumarno menandaskan.