Berantas Pungli, Ini Mekanisme yang Diterapkan Satgas Kemenhub

Pengaduan pungli di Kemenhub bisa dilakukan masyarakat melalui contact center 151.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 21 Okt 2016, 16:42 WIB
Sejumlah barang bukti telepon gengam diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) terkait pungutan liar perizinan kapal di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (11/10). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah membentuk Satgas Operasi Pemberantasan Pungli (OPP) di lingkungan Kemenhub. Dalam menjalankan tugas, satgas tersebut menerapkan tiga skema utama.

Ketua Satgas OPP Sugihardjo menerangkan, satgas telah memulai pekerjaan memberantas pungli sejak dibentuk yakni 14 Oktober 2016. Dia menuturkan, untuk memberantas pungli mekanisme yang digunakan ialah penerimaan pengaduan.

Pengaduan pungli di Kemenhub bisa dilakukan masyarakat melalui contact center 151, Facebook Kemenhub 151, Twitter Kemenhub 151, dan surat elektronik di info151@dephub.go.id dan simadu.dephub.go.id.

Bisa juga memanfaatkan saluran lain di lapor.go.id, SMS ke 1708, Twitter @LAPOR1708 dan layanan dari YLKI maupun ICW.

"Mekanisme pelaksanaan tugas kami ada tiga, pertama mekanisme penerimaan laporan pengaduan atau feed back," ujar dia di konferensi pers di Kemenhub Jakarta, Jumat (21/10/2016).

Lebih lanjut, dia mengatakan juga akan melakukan forum diskusi untuk membahas isu-isu yang bersifat spesifik. "Kalau yang spesifik untuk antisipasi dilakukan FGD pada isu dibahas secara spesifik," ujar dia.

Mekanisme kedua, Sugihardjo mengatakan Satgas OPP akan melakukan kunjungan ke lapangan. Langkah ini ditempuh untuk memantau secara langsung sistem, personil maupun prosedur yang dijalankan.

Terakhir, dia mengatakan Satgas juga akan melakukan operasi tertutup. Hal ini bersifat rahasia untuk memberantas pungli.

"Ketiga adalah pemanfaatan undercover, pengamatan tertutup dilakukan. Karena itu apa yang dijadikan objek dan action plan tidak bisa dijelaskan secara terbuka," tutup dia. (Amd/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya