BI: Tanah Wakaf di RI Mencapai Rp 2.000 Triliun

Bank Indonesia akan meluncurkan obligasi syariah (sukuk) yang berbasis tanah wakaf.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 21 Okt 2016, 17:43 WIB
(foto: Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) mengaku akan mengupayakan pemanfaatan tanah-tanah wakaf di Indonesia. Hal ini dikarenakan potensi tanah wakaf untuk membangun infrastruktur yang lebih produktif sangat terbuka lebar.

Direktur Departemen Ekonomi Syariah BI Rifki Ismal mengungkapkan, saat ini jumlah tanah wakaf di Indonesia mencapai 5 miliar meter persegi. Jumlah itu tersebar di 400 ribu titik di seluruh wilayah Indonesia.

"Tanah wakaf itu umumnya hanya untuk kuburan, masjid, pesantren atau panti asuhan. Padahal nilainya kalau diuangkan mencapai Rp 2.050 triliun," kata Rifki di Gedung Bank Indonesia, Jumat (21/10/2016).

Sebagai langkah awal untuk merealisasikan dukungannya dalam pemanfaatan tanah wakaf tersebut, Bank Indonesia akan meluncurkan obligasi syariah (sukuk) yang berbasis tanah wakaf.

Menurut Rifki, dengan adanya sukuk berbasis tanah wakaf tersebut, nanti dalam pengelolaannya akan melibatkan pengelola tanah wakaf dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). BUMN inilah yang nanti akan menerbitkan sukuk.

Saat ini sukuk berbasis tanah wakaf ini tengah dalam pembahasan dengan berbagai pihak, salah satunya dari Kemenetrian BUMN.

"Jadi modelnya, BUMN menerbitkan sukuk dan menawarkan ke investor. Dana akan dibangun infrastruktur bersama kontraktor di atas tanah wakaf kemudian disewakan. Hasilnya dibagi ke nazir dan pembeli sukuk‎," tutup dia. (Yas/Gdn)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya