Liputan6.com, Jakarta - DPR telah menerima Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dari pemerintah. RUU Pemilu dan Amanat Presiden (Ampres) terkait Pemilu diterima oleh Sekretariat Jenderal DPR sekitar pukul 15.15 WIB pada hari ini.
"Betul sudah diterima RUU dan Ampres-nya. Menteri-menterinya yang akan membahas juga sudah. Jadi itu proses, kami rapat pimpinan hari Senin," ujar Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Jumat (21/10/2016).
Advertisement
Agus mengatakan, karena sudah mendapat RUU dan Ampresnya, DPR akan segera membahasnya dengan komisi terkait. Proses pembahasan RUU melalui beberapa tahap yaitu rapat pimpinan (rapim) dan rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR sebelum akhirnya diambil keputusan dalam rapat paripurna.
"Senin kita rapat pimpinan, Selasa rapat Bamus, Rabu kita Paripurna, dan akan dibacakan. Setelah di Paripurna akan diproses sesuai dengan perundang-undangan, berarti nanti akan dipilih apakah Pansus besar atau Pansus kecil. Kalau Pansus kecil hanya Komisi II, tapi kalau Pansus besar melibatkan seluruh komisi," papar Agus.
Setelah DPR menggelar rapat paripurna, RUU Pemilu akan dibawa ke Bamus untuk menentukan kelanjutan pembahasan melalui panitia khusus (pansus) atau panitia kerja (panja).
"Kalau pansus lintas komisi dan fraksi. RUU tersebut dari pemerintah maka Daftar Inventaris Masalah (DIM) dibuat DPR," Agus menandaskan.
Surat Amanat Presiden (Ampres) terkait pemilu itu sudah beredar sebelumnya. Dalam Surat Presiden Nomor 66/Pres/10/2016 yang bersifat rahasia itu disertai dua lampiran mengenai RUU Pemilu. Surat yang ditandatangani Presiden Joko Widodo ini ditujukan kepada Ketua DPR.
Surat tersebut menyampaikan agar RUU Pemilu segera dibicarakan melalui sidang DPR untuk mendapatkan persetujuan sebagai prioritas utama. Pemerintah menugaskan Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk membahas RUU Pemilu tersebut.