Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Luar Negeri memulangkan 106 WNI jemaah haji yang menggunakan paspor palsu Filipina. Para WNI dipulangkan dalam dua kloter.
"Kloter pertama tiba Kamis 20 Oktober 2016 dengan Penerbangan Philippines Airlines PR 535 ETA 23.55 WIB, didampingi oleh Tim Perlindungan WNI KBRI Manila. Sementara kloter kedua akan tiba Jumat pukul 23.55 WIB," jelas Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum dari Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal, melalui keterangan tertulis yang Liputan6.com muat Jumat (21/10/2016).
Advertisement
Selanjutnya, para WNI telah diserahterimakan oleh Kementerian Luar Negeri kepada Kementerian Agama untuk ditampung sementara di Asrama Haji, Pondok Gede. Di sana mereka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Bareskrim Polri dan Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk memastikan kejadian serupa tidak terjadi lagi.
Para WNI tersebut terdiri dari 28 laki-laki dan 78 wanita. 42 diantaranya berusia di atas 60 tahun. Sebagian berasal dari 9 (sembilan) daerah, yaitu Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, DKI Jakarta, dan Lampung. Sementara itu, sebagian lainnya adalah WNI yang berdomisili di Sabah, Malaysia.
"Apa yang dilakukan para WNI adalah pelanggaran serius dalam hukum Filipina. Namun atas upaya diplomasi yang dilakukan Pemerintah, mereka dilepaskan dari tuntutan hukum dan dapat dipulangkan", lanjut Iqbal.
Iqbal juga menyampaikan peringatan pemerintah agar tindakan serupa tidak terjadi lagi di tahun-tahun mendatang. Karena jika terjadi lagi tidak ada jaminan mereka akan dilepaskan dari jeratan hukum di Filipina.