Liputan6.com, Maros - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulsel mengungkap praktik pungutan liar (pungli) di Jembatan Timbang, Kecamatan Maccopa, Kabupaten Maros.
Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Erwin Zadma memimpin langsung Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap para pelaku pungli saat dikonfirmasi, Jumat 21 Oktober 2016 malam.
Ia mengatakan 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pungli di Jembatan Timbang tersebut.
Advertisement
"10 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, di antara 1 orang PNS Dinas Perhubungan berinisial HA, 5 orang pegawai honorer dan 4 orang Kernet Truk, mereka semua diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) setelah kami lakukan penyelidikan selama 2 hari" kata Erwin.
Setelah melakukan penyelidikan dan memantau selama 2 hari, lanjut dia, kami lalu mendapati 4 kernet mobil truk memberikan sejumlah uang tanpa melalui prosedur penimbangan.
Dia menjelaskan, kerugian negara akibat pungli yang terjadi di jembatan timbang tersebut mencapai Rp 10,8 miliar. Menurut dia, dari hasil interogasi terhadap 10 orang yang diamankan tersebut telah berlangsung selama kurun waktu 3 tahun terakhir.
"Sudah berlangsung selama 3 tahun, rata-rata setiap harinya mereka dapat pungli Rp 12 juta dan disetor ke Pemda hanya Rp 2 juta, selebihnya lalu dibagi rata. Jika Rp 10 juta dikalikan 30 hari dalam sebulan mencapai Rp 300 juta. Karena ini sudah berlangsung selama 3 tahun, jadi Rp 300 juta dikalikan 36 bulan kan mencapai Rp 10,8 miliar," ujar dia.
Selain itu, lanjut Erwin, dari pengakuan oknum PNS yang sekaligus menjadi kepala jaga di Jembatan Timbang itu mengatakan dirinya harus mengeluarkan uang sebesar Rp 5,1 Juta untuk membayar jatah staf, honorer, wartawan, LSM, dan bon rokok di Warung.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Frans Barung Mangera mengatakan modus mereka dalam melakukan pungli adalah dengan cara menerima pembayaran uang dari setiap truk yang melintas tanpa melalui prosedur timbangan.
"Modusnya itu dengan cara membiarkan truk lewat tanpa melalui prosedur timbangan. Ya jelas juga tak dibagikan karcis retribusi yang seharusnya diberikan," jelas dia.
Saat ini, lanjut Frans Barung, 10 tersangka sudah dilimpahkan dari Dit Reskrimum ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus). "Mereka dikenakan pasal 5 ayat 1 dan 2 UU nomor 20 tahun 2011 tentang Tindak Pidana Korupsi," tegas perwira menengah berpangkat tiga bunga ini.