Liputan6.com, Jakarta Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan, status penyerang polisi di Tangerang, Banten, berinisial SA otomatis gugur. Polisi pun menghentikan penyidikan lantaran pria 22 tahun itu meninggal dunia.
"Ya kalau namanya juga demi hukum, pelakunya meninggal dunia ya harus dihentikan," ujar Awi saat ditemui di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (22/10/2016).
Advertisement
Kendati, kata Awi, polisi masih mengusut aksi terorisme itu. Polri akan terus menelusuri pihak-pihak di balik penyerangan terhadap tiga anggota Polsek Kota Tangerang.
"Untuk penanganan terorisme sendiri, Densus 88 dan Mabes Polri ya, yang akan mengungkap itu," jelas dia.
Awi membantah tudingan polisi tak serius menangani kasus terorisme ini dengan menembak mati SA. Sebab, tembakan yang dilakukan jajarannya telah memenuhi prosedur, karena tindakan SA membahayakan polisi.
"Sekarang gini ya, ada orang membabi buta bawa senjata tajam, kemudian menyerang anggota polisi. Kapolsek sampai menembak itu karena dia tahu anak buahnya tertusuk," tegas dia.
Sesuai Prosedur
Awi menegaskan, pihaknya telah menindak SA sesuai prosedur dengan memberikan tembakan peringatan sebelumnya. Namun tidak diindahkan SA. Bahkan, terduga teroris itu semakin membabi buta dengan menyerang polisi di sekitarnya.
"Dia sudah memberikan tembakan peringatan dan menikam Kapolsek, udah begitu masa kita masih kompromi," tandas Awi.
Tak hanya itu, kata Awi, polisi juga telah berupaya menyelamatkan nyawa SA dengan membawanya ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur. Namun dalam perjalanan, SA tewas akibat pendarahan.
"Kita kan bicara teroris, ancamannya tinggi, dan sudah diamankan sampai ke RS Polri, kan demikian itu prosedurnya. Kita punya rumah sakit sendiri untuk keselamatan dan pengamanan juga terjamin," papar dia.
"Tapi tadi, karena luka tembakannya parah maka tidak bisa dihindari (meninggal). Ini sudah risiko. Masa nunggu polisinya mati dulu, kan enggak," pungkas Awi.