Liputan6.com,Indragiri Hilir - Coba menertibkan penjual minuman keras (miras) di pesta perkawinan warga di Desa Bantaian, Kabupaten Indragiri Hilir, Harmoko, polisi berpangkat brigadir menjadi korban penyerangan membabi buta. Akibatnya, dian kritis dan masih dirawat di rumah sakit setempat.
Menurut Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung, Brigadir Harmoko mengalami luka robek akibat tusukan senjata tajam di bagian lengan dan pergelangan tangannya.
"Korban sudah dirawat. Korban merupakan anggota Bhabinkamtibmas di desa tersebut," kata Dolifar kepada wartawan, Minggu (23/10/2016) petang.
Kejadian bermula sewaktu Brigadir Harmoko berada di pesta pernikahan warga yang juga ada hiburan musik iringan keyboard. Saat itu, datang seorang warga yang merasa resah dengan aksi penjualan miras di pesta tersebut.
Baca Juga
Advertisement
Tak lama kemudian, Harmoko mengecek kebenaran informasi dan menemukan pelaku Dedi menjajakan puluhan minuman keras berupa Whisky dan Ginseng Mantion. Harmoko kemudian membawa barang haram tersebut untuk diamankan di Pos Bhabinkamtibmas.
"Saat itu, korban membawa seorang warga bersamanya memakai sepeda motor. Sementara pelaku Dedi disuruh datang ke pos untuk dimintai keterangannya," sebut Dolifar.
Dalam perjalanan, tiba-tiba saja Harmoko terkena lemparan batu yang berasal dari tempat tersembunyi. Harmoko menyuruh warga yang dibawanya memberi penerangan ke sumber lemparan.
"Tak lama kemudian, keluar pelaku Dedi dari semak-semak dengan membawa senjata tajam berupa pisau. Melihat itu, korban memberi tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali, tapi pelaku tetap menyerangnya," kata Dolifar.
"Karena pelaku nekat, korban terpaksa menembak pelaku yang mengenai kaki sebelah kiri. Usai itu, pelaku berhasil kabur dan meninggalkan korban dalam keadaan terluka. Warga kemudian membawa korban ke rumah sakit terdekat," tambah Dolifar.
Saat ini, tambah Dolifar, petugas masih mencari keberadaan Dedi dan sudah ditetapkan sebagai buronan. Meski pelaku menyerang polisi, Dolifar berjanji akan menegakkan hukum sesuai aturan yang berlaku.
"Penegakan hukum tetap dilakukan secara profesional sebagaimanan program utama Kapolri tentang penegakan hukum bagi masyarakat," kata Dolifar.