Konsultasi Pajak: Punya Deposito dan Emas Harus Ikut Tax Amnesty?

Selama ini dalam melaporkan SPT Tahunan saya tidak pernah memasukkan deposito, tabungan, pembelian emas.

oleh Arthur Gideon diperbarui 24 Okt 2016, 10:59 WIB
Suasana di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Minggu (25/9). Mengantisipasi lonjakan peserta tax amnesty, DJP membuka tempat pendaftaran program pada Sabtu-Minggu pukul 08.00-14.00. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Yth Konsultan pajak

Saya ingin menanyakan beberapa hal mengenai pelaporan harta pada SPT Tahunan terkait dengan Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).

Saya adalah pegawai kantoran yang tidak memiliki penghasilan lain di luar gaji, namun selama ini dalam melaporkan SPT Tahunan saya tidak pernah memasukkan deposito, tabungan, pembelian emas ke dalam SPT saya dimana semuanya bersumber dari gaji yang saya dapatkan.

Pertanyaan saya adalah: 

1. Apakah saya perlu melakukan pelaporan tax amnesty terkait dengan harta (deposito, tabungan, emas, dll) yang dimiliki? Atau cukup dengan memasukkan harta tersebut pada SPT tahun 2016.

2. Saya ada melakukan pembelian rumah secara tunai pada tahun 2011, namun karena ada beberapa kendala dari pihak pengembang sampai sekarang saya belum menerima sertifikat (sertifikat belum pecah) dan belum dilakukan proses akta jual beli. Apakah saya harus mengakui sebagai harta atau harus menunggu sampai proses akta jual beli selesai baru dimasukkan sebagai harta dalam SPT?

Apabila diakui sebagai harta setelah proses akta jual beli selesai, bagaimana melaporkan terkait dengan sumber dananya? Sedangkan sumber dananya sudah dipakai pada th 2011 untuk membeli rumah tersebut.

Mohon pencerahannya. Terima kasih

Pengirim: bluebexxxxx@gmail.com

JAWABAN:

Yth. Sdr. Ratna,

Apabila Saudari memutuskan tidak menggunakan hak untuk mengikuti Amnesti Pajak, maka Saudari dapat melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) atas harta termasuk deposito, tabungan, pembelian emas dan lainnya yang sumber dananya berasal dari penghasilan yang telah dikenakan PPh tetapi belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh.

Harta-harta tersebut Saudari laporkan melalui pembetulan SPT tahun-tahun pajak saat kapan harta tersebut diperoleh karena prinsipnya harta dilaporkan pada Tahun Pajak harta tersebut diperoleh. Tentu saja harta-harta tersebut akan dimasukkan juga nanti pada SPT Tahun 2016 selama harta-harta tersebut masih ada per 31 Desember 2016.

Selanjutnya atas pembelian tunai tanah pada tahun 2011 namun belum ada akte jual beli dan belum ada pemecahan sertifikat, Saudari belum dapat melaporkan tanah tersebut sebagai harta dalam SPT Tahunan PPh Saudari karena belum terjadi peralihan hak.

Namun demikian Saudari dapat mengakui jumlah uang yang telah Saudari bayar kepada pengembang sebagai Uang Muka pembelian tanah dalam daftar harta di SPT Tahunan PPh Saudari. Saudari dapat melaporkan Tanah sebagai harta setelah Akta Jual Beli ditandatangani.

Salam,
Aldonius, S.E.
Konsultan Pajak – Citas Konsultan Global

Logo Citasco

www.citasco.com
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya