Tiba di Bareskrim, Ahok Klarifikasi Kasus Dugaan Penistaan Agama

Ahok ingin mengklarifikasi kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan padanya.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 24 Okt 2016, 10:34 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama berjalan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/2). Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan 4 tersangka dalam kasus UPS. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tiba di Bareskrim Polri, Jakarta. Kedatangannya untuk mengklarifikasi kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan padanya.

"Klarifikasi kasus Pulau Seribu soal surat Al-Maidah," ujar Ahok di kantor Bareskrim Polri, Senin (24/10/2016).

Ahok enggan menjelaskan lebih lanjut klarifikasi yang akan dia lakukan. "Nanti saja ya, nanti," ucap dia.

Ahok sebelumnya dilaporkan ACTA atas tuduhan penistaan agama terkait pidatonya di depan warga Pulau Seribu yang menyebut surat Al-Maidah.

Kasus dugaan penistaan agama ini bermula dari sebuah video di sebuah akun Facebook bernama "Si Buni Yani" (SBY). Video itu berisi potongan pidato Ahok saat bertemu warga di Kepulauan Seribu.

Dalam video tersebut, Ahok dianggap menistakan agama karena mengutip potongan ayat di Alquran terkait kepemimpinan.

Atas bukti potongan video itu, Jumat, 7 Oktober 2016, sejumlah elemen dari organisasi otonom Muhammadiyah, di antaranya Pemuda Muhammadiyah, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dan Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) melaporkan Ahok atas dugaan penistaan agama ke Polda Metro Jaya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya