Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dalam Pilkada 2017. Hasilnya, KPU menetapkan tiga pasangan calon akan berlaga di Pilkada DKI.
"Secara resmi pemilihan gubernur dan wakil gubenur akan diikuti tiga pasangan calon. Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno," ujar Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno, di Balai Sudirman, Jakarta, Senin (24/10/2016).
Advertisement
"Mulai hari ini seluruh pasangan calon terikat dengan segala peraturan KPU, termasuk kegiatan kampanye," ucap Sumarno.
Rapat pleno ini hanya dihadiri dua pasangan calon, yakni Agus-Sylviana dan Anies-Sandi. Pasangan Ahok-Djarot tidak hadir karena masih bekerja sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Saat pendaftaran, Ahok-Djarot merupakan pasangan pertama yang menyerahkan persyaratan ke KPU DKI. Dua hari kemudian, pasangan Agus-Sylviana mendaftarkan diri disusul pasangan Anies-Sandi.
Setelah menetapkan pasangan cagub-cawagub Pilkada DKI 2017, KPU DKI akan menggelar pengundian nomor urut calon pada Selasa, 25 Oktober 2016.