Liputan6.com, Jakarta - Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menyatakan tekanan kredit macet (Non Performing Loan/NPL) merupakan salah satu faktor domestik yang dapat menimbulkan risiko dan berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan nasional. Namun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai NPL perbankan saat ini masih dalam batas normal.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad mengungkapkan, NPL perbankan per Agustus 2016 mencapai 3,22 persen (gross). Angka ini lebih tinggi dibanding realisasi NPL secara nett sebesar 1,4 persen.
"Pertumbuhan atau angka NPL ini relatif stabil sebetulnya," ucapnya usai Rapat KSSK di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (24/10/2016).
Kata Muliaman, OJK sudah meminta perbankan mengantisipasi dan memitigasi risiko-risiko yang muncul akibat realisasi angka kredit bermasalah tersebut.
Baca Juga
Advertisement
Ia berpendapat, kapasitas perbankan dalam menyerap risiko yang muncul terhadap kerugian akibat NPL cukup kuat. Kondisi ini terefleksikan dari rasio kecukupan modal (Capital Adequation Ratio/CAR) yang mencapai 23 persen.
"Jadi saya ingin tegaskan kapasitas bank meng-absorb risiko itu besar, jadi kami melihat 3,22 persen angka NPL dan didukung CKPN yang dimiliki bank, kemudian nett NPL 1,4 persen," jelas Muliaman.
Dengan demikian, Ia menuturkan, realisasi kredit bermasalah di Agustus 2016 masih dalam kondisi normal. Sementara ambang batas tolerasi NPL yang ditetapkan sebesar 5 persen.
"Saya pikir NPL tersebut (3,22 persen) masih normal, atau di bawah 5 persen seperti yang sering dijadikan sebagai benchmark untuk jadi perhatian kita," ucap Muliaman.