Liputan6.com, Jakarta - Qualcomm akhirnya melaporkan Meizu, vendor ponsel dari Tiongkok, atas pelanggaran paten di tiga negara, yakni Amerika Serikat, Jerman, dan Prancis.
Langkah ini berupa pelaporan aduan ke Komisi Perdagangan InternasionalAmerika Serikat (United States International Trade Commission/ITC), pengadilan regional di Mannheim, Jerman, dan di Prancis.
Sebagaimana dilaporkan Cellular-News, Senin (24/10/2016), pada Juni lalu, Qualcomm telah melaporkan pelanggaran terhadap Meizu di Tiongkok terkait persyaratan lisensi dan pelanggaran paten.
Qualcomm menuding Meizu telah menggunakan teknologi 3G dan 4G miliknya tanpa perjanjian lisensi yang layak.
"Meizu menolak untuk negosiasi perjanjian lisensi secara baik-baik. Sementara, penjualan dan distibusi dari produk yang pakai paten itu sudah berjalan di seluruh dunia," ujar Don Rosenberg, Executive Vice President and General Counsel Qualcomm.
Atas hal itu, Rosenberg menilai bahwa langkah yang diambilnya untuk memproses hal ini secara legal adalah upaya untuk melindungi patennya.
(Cas/Isk)
Langgar Paten, Qualcomm Laporkan Meizu di 3 Negara
Terkait klaim Meizu atas paten yang dimiliki Qualcomm, perusahaan asal Amerika Serikat mengirimkan aduan pelanggaran paten di 3 negara.
diperbarui 25 Okt 2016, 09:23 WIBPengumuman resmi dari Qualcomm tentang vendor pertama yang menggunakan Snapdragon 820 (sumber: venturebeat.com)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Merebus Daun Singkong Anti Pahit dan Tetap Hijau, Simak Triknya
Top 3 Berita Bola: Manjakan Manajer Baru, Manchester United Siapkan Pemain Baru Pengganti Rashford
Pemain Bola 39 Tahun Meninggal Usai Tersambar Petir di Lapangan, Lainnya Terluka
Sosok Khadija Omar, Finalis Miss Universe Berhijab Pertama yang Lahir di Kamp Pengungsian
Dimulai 2025, Pemkab Banyuwangi Sudah 3 Kali Lakukan Uji Coba Makan Siang Gratis
Cara Armand Maulana Hadapi Kemajuan Teknologi AI, Berpegang Teguh Pada Hasil Karya Sendiri
SVLK adalah Sistem Verifikasi Legalitas Kayu, Ketahui Prosedur dan Kriterianya
Perjanjian Internasional adalah Perjanjian Antar Negara, Ketahui Tahap-tahapnya
The Fed Pangkas Suku Bunga November 2024 Jadi 4,50%-4,75%
Cara Alami Menurunkan Kolesterol, Kombinasi Kunyit dan Lada
Danantara Jadi Superholding BUMN, Ini Respons Erick Thohir
Tashih adalah Pengesahan dan Evaluasi Bacaan Al-Qur'an, Ini Kriteria yang Harus Dipenuhi