Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Ari Dono Sukmanto memastikan pihaknya tetap akan menindaklanjuti laporan terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok atas laporan dugaan penistaan agama.
Meski demikian, Ari menambahkan, ada peraturan kapolri (perkap) untuk menunda sementara laporan yang menyangkut calon kepala daerah hingga pilkada usai. Perkap itu diterbitkan pada 2015 lalu oleh Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.
Advertisement
"Oh enggak, artinya kita masih jalan. Kita tidak ingin berpolemik dalam hal ini. Kita ambil yang profesional, proporsional," kata Ari di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2016).
Menurut Ari, munculnya perkap itu karena dilatarbelakangi banyaknya laporan dugaan tindak pidana terhadap bakal calon kepala daerah pada pilkada serentak 2015, sehingga berpotensi mengganggu kegiatan politik ketika itu.
"Permintaan publik keluar aturan itu. Untuk sekarang ini pas kebetulan muncul masalah ini (laporan dugaan penistaan agama). Dipikir polisi berpihak. Kan, jadinya begitu," ujar Ari.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima laporan dari dua elemen yang berseberangan terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Pelaporan juga dilayangkan pihak Ahok terkait kemunculan potongan rekaman video yang menjadi pemicu munculnya dugaan tindak penistaan agama.
Aksi saling lapor itu bermula dari munculnya potongan video di sebuah akun Facebook bernama "Si Buni Yani" (SBY). Video itu berisi potongan pidato Ahok saat bertemu warga di Kepulauan Seribu. Dalam video tersebut, Ahok dianggap melakukan tindak penistaan agama, karena mengutip potongan ayat di Alquran terkait kepemimpinan.
Atas bukti potongan video itu, Jumat, 7 Oktober 2016, sejumlah elemen dari organisasi otonom Muhammadiyah, di antaranya Pemuda Muhammadiyah, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dan Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) melaporkan Ahok atas dugaan penistaan agama ke Polda Metro Jaya.
Selain itu, sejumlah organisasi yang tergabung dalam Forum Anti Penistaan Agama (FUPA) juga mendatangi Polda Metro Jaya dan melaporkan hal yang sama.
Dalam dua laporan tersebut, Ahok dianggap melakukan pelanggaran sebagaimana diatur pada Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya telah menerima delapan laporan terkait soal dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.
"Kita masih penyelidikan, LP-nya di beberapa tempat, kita akan satukan. Ada di Polda Metro, (Polda) Sumsel, di Bareskrim ada empat. Kita akan satukan karena orangnya sama, objeknya sama, locus-nya sama," kata saat dihubungi di Jakarta, Senin, 10 Oktober 2016.
Agus menjelaskan laporan yang diterima oleh beberapa Polda itu nantinya akan ditarik ke Bareskrim Polri. Sebab, dugaan tindak pidana yang dilaporkan sama, yakni penistaan agama. "Artinya berapa pun laporan pasti dijadikan satu LP-nya," ucap Agus.