Segmen 3: Istri Dimas Kanjeng Jadi Saksi hingga Polres Digugat

Polisi terus menyelidiki kasus penipuan Dimas Kanjeng. Sementara surat perintah penghentian penyidikan kasus Undang-Undang ITE digugat.

oleh Liputan6 diperbarui 25 Okt 2016, 07:19 WIB
Kuasa hukum pimpinan Dimas Kanjeng Taat Pribadi menyebut kliennya tidak dipanggil secara bertahap. (Liputan6.com/Dhimas Prasaja)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi terus menyelidiki dan memeriksa sejumlah saksi kasus penipuan penggandaan uang dengan tersangka Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Polda Jawa Timur memeriksa dua istri Dimas Kanjeng, sebagai saksi terkait kasus penipuan yang dilakukan suaminya.

Sementara itu, keputusan Polres Jakarta Utara mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan kasus Undang-Undang ITE digugat. Namun pihak Polres Jakarta Utara tidak menghadiri sidang gugatan tersebut.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya