Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan berencana menggelar kembali sidang praperadilan yang diajukan pemohon mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman. Sidang yang akan digelar hari ini sebelumnya sempat tertunda selama satu pekan.
Ketidakhadiran dan permohonan pengunduran jadwal sidang dari pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang perdana pekan lalu, Selasa 18 Oktober 2016, membuat hakim tunggal I Wayan Karya memutuskan untuk menggelar kembali sidang pada hari ini.
"Seperti yang minggu kemarin sudah dibacakan hakim, sidang ditunda seminggu. Dan akan kembali disidangkan pada hari ini," ucap Kepala Humas PN Jakarta Selatan I Made Sutrisna, Selasa (25/10/2016).
Sebelumnya, melalui surat nomor 139 yang dilayangkan KPK terkait permohonan pengunduran jadwal sidang kepada hakim, pihak termohon meminta agar pengunduran dilakukan selama 2 minggu ke depan, terhitung sidang perdana digelar minggu lalu. Namun hakim tunggal tidak mengabulkannya.
Baca Juga
Advertisement
"Kami tidak memberikan selama 2 minggu. Kami hanya memberikan hingga Selasa, 25 Oktober 2016, pekan depan. Kami akan melakukan pemanggilan kembali kepada pihak termohon," seru hakim pada pekan lalu.
Irman Gusman ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp 100 juta dari Xaveriandy Sutanto, Direktur Utama CV Semesta Berjaya, dan Memi yang merupakan istri Xaveriandy. Uang yang dimaksud diduga merupakan hadiah atas rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor untuk CV Semesta Berjaya.
KPK kemudian menetapkan ketiganya sebagai tersangka kasus dugaan suap rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor wilayah Sumatera Barat pada 2016 yang diberikan Bulog kepada CV Semesta Berjaya.
Irman Gusman ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Sabtu, 17 September 2016, usai tertangkap tangan oleh KPK terkait kasus dugaan suap rekomendasi kuota distribusi gula impor di Padang, Sumatera Barat.