KPK Diminta Terus Kejar Kasus Libatkan Jaksa Kejagung

Selama setahun ini ada dua kasus yang mengindikasikan keterlibatan jaksa pada Kejagung.

oleh Oscar Ferri diperbarui 25 Okt 2016, 06:37 WIB
KPK

Liputan6.com, Jakarta Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tak tebang pilih dalam menangani perkara korupsi yang diduga melibatkan jaksa pada Kejaksaan Agung.‎ Bahkan ICW mendorong KPK untuk terus "mengejar" jika memang ada dugaan keterlibatan jaksa dalam kasus korupsi yang ditangani.

"Kami berharap KPK tidak trauma. Kalau memang ada dugaan keterlibatan pejabat Kejagung ya kejar terus," kata peneliti ICW, Emerson Yuntho di Jakarta, Senin (24/10/2016).

Dalam catatan ICW, setidaknya selama setahun ini ada dua kasus yang mengindikasikan keterlibatan jaksa pada Kejagung. Pertama, kasus dugaan suap penanganan perkara bansos di Pemprov Sumut. Di mana saat itu, ditengarai ada aliran uang dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho untuk Maruli Hutaggalung, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kedua, dugaan suap penanganan perkara PT Brantas Abipraya untuk Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Tomo Sitepu.

Terkait Sudung dan Tomo itu, Emerson juga menyayangkan sikap KPK yang seolah seperti setengah-setengah dalam mengusut. Padahal, KPK harusnya bisa menggali lebih dalam keterlibatan Sudung dan Tomo sebagaimana tertuang dalam persidangan tiga terdakwa dalam kasus ini.

"Harusnya itu kemarin kan dikejar terus dalam sidang," kata dia.

Lebih jauh Emerson melihat, indikasi keterlibatan pejabat Kejagung dalam dua perkara itu memang terlihat jelas. Untuk kasus penanganan korupsi bansos di Pemprov Sumut misalnya. Evy Susanti, istri Gatot Pujo, dalam sidang di Pengadilan Tipikor 16 November 2015 silam, dengan jelas pernah bersaksi bahwa ada uang yang diduga diterima Maruli.

Saat itu, Evy sedang bersaksi untuk kasus suap yang menjerat mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella. Evy mengungkapkan, ia pernah mendengar dari pengacaranya, OC Kaligis, bahwa ada uang Rp 300 juta yang sudah diserahkan pada Maruli. Maruli kala itu masih menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

"Katanya (OC Kaligis), ada uang yang sudah diberikan ke orang di Kejagung, Maruli," kata Evy saat bersaksi waktu itu.

‎Oleh karena itu, Emerson meminta publik harus mengingatkan KPK agar tetap mengembangkan perkara yang mengarah pada keterlibatan sejumlah pejabat di Kejagung tersebut. Meski tak bisa dimungkiri, selama ini KPK "hanya" garang melakukan penindakan terhadap keterlibatan aparat penegak hukum yang non-struktural.

"Jaksa memang ada yang ditindak, tapi kan selama ini jaksanya itu bukan pejabat struktural," ujar Emerson.

 

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya